Ini Nilai Zakat Fitrah 2016 Versi MUI Batanghari

1845 views

zakat-fitrah

Batanghari- Sebelum Masuknya Pertengahan Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batanghari menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2016.Adapun besaran Zakat Fitrah Tahun 2016 ini,Untuk kelas ekonomi menengah ke bawah nilai jumlah zakat fitrah nya Rp.20.000, tingkat yang sedang Rp.25.000 dan untuk tingkatan paling tinggi yakni Rp.35.000.
Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat gabungan,MUI Batanghari bersama Kementerian Agama(Kemenag) Pemerintah,instansi terkait,Badan Amil zakat Daerah, Dan Tokoh Ulama dalam wilayah Kabupaten Batanghari, yang digelar di Aula Kantor Kemenag Batanghari  Senin 20/6 kemarin.
Kabag Kesra Setda Batanghari,H Bustomi,ketika dikonfirmasi rakyatjambi.Co 21/6 menyebutkan pembagian zakat ini mengacu kepad tiga klasifikasi tingkatan ekonomi masyarakat yakni,ekonomi terbawah,Sedang dan tinggi.
“MUI Batanghari bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah,sesuai kemampuan hidup masyarakat sebagai nisabnya zakat.Besaran zakat fitrah tahun 2016 ini mengalami sedikit penurunan dan kenaikan sesuai tibgkatan,dari tahun sebelumnya.Tingkat ekonomi rendah sebelumnya Rp 20 ribu menjadi Rp 25/jiwa,Ekonomi sedang Sebelumnya Rp 24 ribu menjadi Rp.25 ribu/ jiwa Sementara kelas ekonomi tinggi dari sebelumnya Rp 40 ribu menjadi Rp 35 ribu/jiwa.”Sebut Bustomi
Sementara itu Ketua MUI Batanghari KH Zaharuddin AK ketika di konfirmasi wartawan ini menyampaikan”berdasarkan hasil rapat bersama dalam penetapan Nilai zakat di wilayah Kabupaten Batanghari tahun 2016.Untuk zakat fitrah tahun ini jumlanya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya terbagi dari tiga tingkatan. Untuk kelas ekonomi menengah ke bawah nilai jumlah zakat fitrah nya Rp.20.000, tingkat yang sedang Rp.25.000 dan untuk tingkatan paling tinggi yakni Rp.35.000,” jelas KH.Zaharuddin.AK.
Lebih lanjut dikatakannya besaran zakat fitrah itu 2,5 kg beras atau senilainya. “Beras yang dikeluarkan itu sesuai beras yang dikonsumsi dalam kehidupan sehari hari. Kami juga menghimbau bagi masyarakat yang zakat fitrahnya diserahkan ke badan Amil,hendaknya di mulai sejak pertengahan puasa atau 15 Ramadhan, karena kalau sudah terkumpul, badan amil akan membagikan kepada kaum mustahiq sesuai asnabnya,” jelasnya. (Sup)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait