Ini Penjelasan Pihak Kejati Jambi Atas Kasus Perumahan PNS Sarolangun

1477 views

Dedy : Kita menjalankan Inpres

Jambi – Kasus korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kabupaten Sarolangun yang melibatkan dua nama tersangka yakni Mantan Sekda Sarolangun Hasan Basri Harun dan Ade Lesmana Syuhada yang merupakan rekanan proyek tersebut. Sebelumnya mereka telah divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor Jambi ).

Adapun kedua tersangka divonis hukuman yang berbeda yakni Hasan Basri Harun dijatuhi pidana penjara 2 tahun penjara denda Rp.50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Sementara Ade Lesmana Syuhada divonis 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui atas perkara tersebut negara dirugikan Rp.24 Miliar. Dari perencanaan pembangunan perumahan PNS sebanyak 600 unit pada tahun 2013, namun yang terbangun hanya 60 unit.

Saat dikonfirmasi oleh Wartawan RakyatJambi.co Kamis siang (4/1) Kasipenkum Kejati Jambi Dedy Susanto mengatakan kepada kedua tersangka sempat mengajukan banding.” iya mereka sempat mengajukan banding kemarin, ” bebernya.

Lanjut Dedy mengatakan untuk kasus perumahan PNS Sarolangun menyeret dua nama tersangka Hasan Basri Harun dan Ade Lesmana Syuhada.

Dedy juga menyampaikan menanggapi kasus tersebut pihak Kejati menjalankan peraturan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.” didalam Inpres pada instruksi ke 6 Nomor 5 menyatakan tidak  mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan,” tuturnya.

” kalaupun nanti ada perkembangan selanjutnya nanti kita akan informasikan kepada rekan – rekan setelah memasuki tahap penuntutan,” pungkas Dedy.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait