Tanjabtim, Rakyatjambi.co – Menyikapi maraknya isu publik terkait kekisruhan kinerja desa dalam penyusunan RAPDes dan pengelolaan BUMDes, Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memastikan akan melakukan perbaikan besar pada sistem pengawasan mulai tahun 2026. Sorotan publik yang sempat menjadi trending itu mendorong perlunya penguatan tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Kepala Inspektorat Tanjabtim, Hadi Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun langkah pembenahan yang lebih terukur, akuntabel, dan sesuai kebutuhan di lapangan.“Untuk target tahun 2026, tahap awal penyusunan objek kinerja mencakup 8 desa di 4 kecamatan, serta 6 BUMDes di 3 kecamatan sebagai sampel evaluasi,” ujarnya kepada Rakyatjambi.co, Jumat 28 November 2025.
Hadi menjelaskan, penguatan program manajemen pengawasan intern akan dipusatkan melalui Irban III sebagai leading sektor. Irban III nantinya akan bertanggung jawab dalam penyusunan pola kerja, koordinasi pelaksanaan pengawasan, dan memastikan seluruh fungsi pengawasan berjalan sesuai regulasi.
Inspektorat menegaskan bahwa pembenahan pengawasan ini bukan hanya menjawab isu publik, namun menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, memperbaiki sistem perencanaan, serta memastikan pengelolaan BUMDes lebih transparan dan profesional.
Dengan upaya ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Tanjabtim dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pembangunan, sekaligus memutus mata rantai persoalan yang kerap muncul dalam RAPDes maupun pengelolaan BUMDes selama ini. Langkah 2026 digadang-gadang menjadi momentum penting peningkatan kualitas pemerintahan desa menuju tata kelola yang lebih bersih dan efektif. (Rudi)






