Tanjabtim – Rakyatjambi.co — Sebanyak 22 dari 73 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Non Ermak untuk kegiatan fisik pada tahun anggaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Rica, Kabid Pemdes Dinas PMD Tanjabtim, saat mendampingi Kadis PMD Budi Wahyu di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).
Rica menjelaskan kondisi ini terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Menurutnya, per 1 September 2025, server untuk input pengajuan DD fisik telah terkunci, sehingga 22 desa di Tanjabtim tidak dapat lagi memasukkan data untuk proses pencairan. “Akibat terkuncinya server, desa-desa tersebut otomatis tidak bisa menginput dokumen. Padahal nilai dana fisik rata-rata mendekati Rp300 juta per desa,” ungkap Rica.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Tanjabtim. “Hampir seluruh desa se-Indonesia berpotensi mengalami gejolak akibat kebijakan sepihak dari Kementerian Keuangan ini. Sudah pasti akan terjadi kegaduhan, karena desa tidak bisa menjalankan kegiatan fisik yang sudah direncanakan,” tegasnya. (Rudi)






