KOTAJAMBI–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat Paripurna terkait jawaban eksekutif mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Jambi. Dalam Paripurna ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M A Fauzi dan dihadiri oleh Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani.
Empat Ranperda yang akan dibahas yakni Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum sebagaimana diubah Perda nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan nomor 2 tahun 2012 mengenai retribusi jasa umum, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no 4 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu, Ranperda tentang tanda daftar usaha pariwisata Kota Jambi, dan Ranperda tentang hak keuangan dan administartif.
Dalam penyampaian jawaban eksekutif melalui Wawako Abdullah Sani Selasa (18/7) itu memaparkan bahwa terkait dengan empat Ranperda, Pemkot akan terus berupaya mengoptimalkan semua perubahannya. Seperti terkait mengenai pembinaan dan koordinasi Kepala Puskesmas terhadap pengawasan pelayanan masyarakat.”Terkait pelayanan masyarakat, kita terus melakukan pembinaan dan koordinasi sesuai dengan SOP dan profesional sesuai kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Kemudian lahan parkir yang sempat menjadi pertanyaan dari Fraksi di DPRD Kota Jambi juga akan menjadi perhatian Pemkot Jambi. Usai Paripurna, M A Fauzi selaku pimpinan rapat mengatakan, dewan akan segera membentuk Panitia khusus (Pansus) terkait pembahasan empat Ranperda, hal ini dilakukan agar pembahasannya bisa optimal untuk dijadikan Perda Kota Jambi. (syah)