Kapolresta Jambi Pastikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Pemerkosa Anak Dibawah Umur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

1180 views

KOTA JAMBI- Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan bahwa kasus HS yang memperkosa anak di bawah umur serta penggelapan motor bahwa saat ini pihak penyidik polresta jambi masih terus mendalaminya.

Dimana dikatakan Dover bahwa kasus HS akan segera mungkin akan dirampungkan serta dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sesegera mngkin kita limpahkan ke kejaksaan. Masih dalam pemeriksaan. Termasuk Kasus Penggelapan motornya semua jalan”ujarnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan bahwa pihaknya juga turut mengamankan istri pelaku dimana istri pelaku turut pasif dalam kasus tersebut.

“Istri tersangka sudah kita periksa juga di polsek telanai. Inisialnya “L” umur 22 tahun. Diamankan di rumahnya”ujarnya.

“Jadi besok paginya setelah kita tahan HS ini kita langsung memanggil istrinya.
Perannya ikut membantu aja
Dia tidak pasif cuman iya-iya saja. Yang berperan aktif suaminya”jelasnya.

Di berita sebelumnya HS dengan tega dan bejat memperkosa siswi SMP yang ada di kota jambi sehingga satreskrim polresta jambi terpaksa menembak kakinya saat dilakukan penangkapan karena melawan petugas.

HS menjelaskan dalam menjalankan aksinya, dia menipu korban dengan mengaku salah satu pengurus pesantren di wilayah muaro jambi pada tanggal 12 januari lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian didampingi kasatreskrim Polresta Jambi saat press release di Mapolresta mengatakan Setelah berhasil mempengaruhi korban, pelaku kemudian membawa korban ke hotel sehat untuk melampiaskan nafsu bejatnya, namun korban melawan sehingga pelaku mengeluarkan pisau kecil yang telah di bawahnya untuk mengancam korban.

“Korban diperkosa di dalam kamar hotel. Korbannya masih berusia 12 tahun. Awalnya korban menolak, selanjutnya ada ancaman dari pelaku,”ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar cerita pengakuan korban dimana setelah memperkosa korban, pelaku mengantarkan korban di tengah jalan tak jauh dari rumah nenek korban.

Lantas usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban tidak terima atas perbuatan tersangka dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polresta jambi.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga tersangka ditangkap di kediamannya. Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada 17 Januari lalu, karena berusaha melawan saat melarikan diri, pelaku dengan terpaksa diberi timah panas petugas,” jelasnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah alat bukti berupa pakian korban serta senjata tajam yang dipakai pelaku. “barang buktinya Ada baju, selimut dan pisau milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korban,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel Polresta Jambi. Selain itu, oleh petugas tersangka dikenakan Pasal 332 KUHPidana atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (mal)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait