Kasus Dugaan Penggelapan Dana KUD Selikur Makmur Masih Diperkarakan di Pengadilan 

836 views
JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan penggelapan dana KUD Selikur Makmur, Desa Bukit Jaya, Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, yang menyeret mantan ketua KUD Yana Indrayana (YI) dengan agenda putusan sela, Senin (14/9/2020). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan untuk melanjutkan perkara KUD Selikur Makmur tersebut.
 
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Yana Indrayana tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara pidana  dengan terdakwah  Yana Indrayana ” ujar Hakim Ketua Alex Pasaribu saat membacakan amar putusan sela.
 
Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada 21 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang sendiri melalui teleconference.
 
Menanggapi putusan sela, Kuasa Hukum YI,  Ilham mengatakan menghormati keputusan hakim. Menurut dia, pihaknya akan kooperatif untuk tetap mengikuti proses sidang selanjutnya.
 
“Kami hormati, persidangan selanjutnya tentu akan menggali bagaimana ketika digali materi pokok perkaranya, akan membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah,” kata Ilham usai sidang.
 
Pada sidang tanggapan eksepsi pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Yana Indrayana. 
 
Kuasa hukum YI sebelumnya meminta dakwaan JPU dibatalkan karena tak mempedomani ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993. Kemudian keberatan mengenai tempat persidangan.
 
Menanggapi hal itu, JPU pun menjabarkan segala penolakannya. Mereka lalu bersepakat dan meminta majelis hakim untuk memutuskan agar perkara YI bisa dilanjutkan. (lif)
 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait