Tanjung Jabung Timur, Rakyatjambi.co – 16 Mei 2025, Kepala Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rosi Parlina, memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai berbagai layanan dan program yang dijalankan instansi yang dipimpinnya.
Layanan yang Disediakan Samsat Tanjabtim
Samsat Kabupaten Tanjabtim menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor tahunan, lima tahunan (ganti plat dan STNK), serta pengurusan klausul mesin kendaraan.
Layanan Tersebar di Beberapa Kecamatan
Untuk mempermudah akses masyarakat, layanan Samsat juga tersedia di beberapa kecamatan melalui pos pembantu, yakni di Rantau Rasau, Geragai, dan Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang belum operasional menunggu dukungan SDM dari ASN Provinsi Jambi.
Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa Online
Warga kini dapat dengan mudah mengecek besaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi j_samsat, yang memberikan informasi cepat dan akurat.
Program Pemutihan Pajak Tahun 2025
Terkait program pemutihan pajak kendaraan, Rosi menyampaikan, “Insyaallah ada pemutihan di tahun 2025, nanti akan kami informasikan lebih lanjut.”
Prosedur Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah
Bagi warga yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Tanjabtim, wajib menyiapkan dokumen seperti cabut berkas fiskal daerah asal, kwitansi pembelian, cek fisik rangkap dua, STNK, BPKB, serta KTP sesuai nama pada dokumen. Semua dokumen harus asli.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Keterlambatan membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda dari Jasa Raharja.
Razia Pajak Digelar 15–20 Mei 2025
Samsat Tanjabtim juga menggelar razia pajak kendaraan mulai Kamis, 15 Mei hingga 20 Mei 2025 sebagai bagian dari penertiban dan peningkatan kepatuhan masyarakat.
Update Informasi Lewat Media Sosial
Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait layanan dan program Samsat, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial resmi Samsat Tanjabtim di Instagram dan Facebook. (Rudi)