Kesadaran Hukum Pemerintahan Desa Dalam Melibatkan Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari

2045 views

Dimar Simarmata, S.H., M.S dan A. Zarkasi, S.H., M.H.

Kesadaran hukum sangat mementukan ketertiban dalam kehidupan masyarakat dan tertibnya jalannya pemerintahan dalam rangka melayani masyarakat dan pada akhirnya akan tercipta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Demikian juga dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang pada intinya adalah untuk melayani masyarakat dan pembangunan desa berdasarkanketentuan yang berlaku. Pembangunan desa merupakan pelaksanaan cita-cita dari negara Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk melaksanakan pembangunan desa agar dapat berjalan dengan baik, teratur dan efektif efisien maka harus dilakukan dengan terlebih dahulu membuat perencanaan pembangunan desa. Dalam melakukan perencanaan pembangunan desa harus melibatkan masyarakat desa sehingga ide-ide dan usulan pembangunan desas sesuai dengan aspirasi masyarakat.Dalam merancang perencanaan pembangunan desa disamping masyarakat juga melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya yaitu Badan Permusayaratan Desa (BPD). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. Pembuatan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah merupakan program pembangunan desa yang bersifat strategis karena menentukan arah pembangunan desa kedepan untuk mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera. Dengan demikian mengikutkan masyarakat, disebut dengan partisipasi masyarakat dan sangat penting artinya, karena partisipasi aspek yang menentukan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melaksanakan asas musyawarah dan memberikan kesempatan kepada setiap warga masyarakt untuk berpartisipasi dalam perencanan pembangunan, terutama pembangunan desa.
Pentingnya masyarakat ikut terlibat dikarenakan pada hakekatnya pembangunan desa dari oleh dan untuk masyarakat desa itu sendiri. Dengan demikian mereka terlibat langsung dalam pembangunan itu sendiri. Demikian juga pemerintahan Desa Lopak Aur kesadaran hukum pemerintahan desa ini dimulai dari pembuatan perencanaan sampai pelaksanaan harus melibatkan masyarakat desanya. Di pemerintahan Desa Lopak Aur juga berlaku ketentuan bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan dilaksanakan dibuat perencanaan terlebih dahulu dengan melibatkan masyarakat desa, yang dimulai dengan: proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Des). Dalam RKP desa ini akan memuat beberapa tahapan yaitu :

a.Tahap Persiapan
Pada tahap ini merupakan tahap kegiatan mengkaji ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, yaitu dengan mengkaji dan mengevaluasi ulang dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun sebelumnya. Dalam kegiatan ini adalah melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan jika ternyata terjadi kekurangan data yang sangat diperlukan.

b. Tahap Pelaksanaan
Tahapan berikutnyanya dalam pelaksanakaan pembaninan di desa adalah tahap pelaksanaan perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan sesuai program perencanan yang disbut dengan tahap persiapan. Melibatkan masyarakat desa pada tahap ini adalah sangat penting, karena peran masyarakat dalam pembuatan perencanaan dan pelaksanaan pembngunan akan berhasil sesuai dengan yang diharapkan.
c.Tahap Sosialisasi
Tahap berikutnya adalah tahap sosialisasi, tahap ini sangatlah penting karena semua isi dari dokumen Perencanaan Pembangunan Desa mesti disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami rincian dari isi perencanaan pembangunan desa yang akan dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Desa (RPJMP-Des), Rencana Pembanguna Jangka Menengah (RPJM-Des) dan Rencana Pembangunan Panjang (RPJP-Des).

Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (PRP)
1. Mempersiapkan Kelompok Kerja (POKJA) Pemerintah desa dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dilakukan cara terencana dan dimuat dalam rencana kerja pemerintah desa. Fungsi pembuatan RKP Desa sebagai tindak lanjut dari hasil penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJP) Desa. Dalam merealisasikan kegiatan yang ditetapkan dilaksanakan oleh Kelompk Kerja (Pokja) yang telah ditetapkan.
Kelompok kerja ini merupakan tim ini yang bertangungjawab atas terlaksanakan RPJM dan RPJP yang disusun berdasarkan dari pelaksanaan melalui musyawarah pembangunan (musrembang) desa. Setelah proses dilaksanakan maka ditetapkan luaran yang diharapkan adalah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang menetapkan tim kerja yang bertanggungjawab sebagai pelaksana musrembang desa dan juga bertanggungjawab dalam menjembatani sebagai bahan atau data dalam penyusunan Recana Kerja (RKP) desa.

2. Evaluasi Isi Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Desa
Dalam mengevaluasi isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan tugas utama dari Tim Rencana Kerja Desa dalam pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (musyarembang-Des) dengan membuka kembali dokumen-dokumen RPJM.

Kerangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan


3. Analisis Data Kerawanan Desa
Kesadaran Pemerintah Desa Lopak Aur untuk melibatkan masyarakat masih rendah terutama pada tahap menentukan dan menganalisis peta kerawanan yang ada di desa. Perlunya identifikasi ini sebagai bahan atau data yang akan digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa.
Yang dianalisas adalah data tahun lalu sebagai bahan pertimbangan program pembangunan desa manakah yang perlu dilanjutkan, kemudian apakah ada yang perlu ditambah, ataupun dikurangi, sehingga bahan-bahan dalam bentuk dokumen yang akan dimasukan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah dan panjang.

4. Persiapan Pelaksanaan Musrembang
Sebelum dilaksanakan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembang) desa, dipersiapkan terlebih dahulu bahan-bahan yang akan dimusyawarahkan, yaitu materi draft-draf dalam bentuk dokumen. Panitia pelaksana musrembang ini menyiapkan sedimikian rupa untuk dimusyawarahkan yang akan oleh persta. . Pelaksaan musrembang ini haruslah terjadwal dengan baik, dan undangan untuk pesrta sudah dikirim kepada pihak-pihak yang akan hadir dalam musaywarah ini.

Bagan: Alur Musrembang Desa

5. Pelaksanaan Musrembang Desa
Hasil dari musrembang desa ini bukan hanya untuk dijadikan sebagai bahan untuk rencana kerja desa akan tetapi juga kan dijadikan bahan yang akan dibawa oleh pemerintah desa pada saat dilaksanakan musrembang tingkat kecamatan. Dalam pelaksanaan musrembang ini bahan-bahan yang dijadikan bahan untuk di musyawarahkan haruslah berbasis desa. Data yang dibawa haruslah sesuai dengan kondisi desa, dan tidak tumpang tindih dengan materi yang dalam perencanaan pembangunan tingkat kecamatan, dan pesertanya adalah semua unsur yang ada desa

Para Peserta dalam Forum Musyawarah Desa

6.Kegiatan Terintegrasi
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang dmasukan kedalan Recama Kerja pemerintahan desa (RKP) dan didasarkan pada Program Pembangunan Jangka Pendek (RKJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana pembangunan Jangka Panjang (RPJP) haruslah terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan jangka panjang Kecamatan dan Kabupaten.
Dalam hal ini jangan sampai usulan pembangunan yang diusulkan desa ke tingkat kecamatan atau tingkat kabupaten tidak dapat dikoomodir pada pemerintahan kecamatan sesuai hasil dari pelaksnaan musarembang desa. Dari muatan usulan merupakan skal prioritas pada ketingkat kecamatan dan kabuapten, dan tidak terintegrasi antara pembangunan desa dan pemerintah tingkat atasnya. Jika terjadi hal demikian Draft RKP Desa harus diperbaiki sebagaimana mestinya.

Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa

7. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
Pada tahap ini adalah tahap yang sangat penting karena hasil Musyarembang Desa Dokumen dan ditetpkan Keputusan Kepala Desa.

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait