KOTAJAMBI – Senin siang ini 1 Agustus 2022, Ketua LPAI Kota Jambi, Meri Marwati kembali diminta oleh pihak penegak hukum untuk mendampingi jalannya penyidikan kasus dugaan pencabulan bocah 2 tahun di MaPolresta Jambi, Kawasan Talang Banjar.
Selain Meri, dalam penyidikan kasus yang melibatkan pelaku pria kepala keluarga oknum tenaga kontrak disalah satu perusahaan ternama milik pemerintah ini juga disaksikan oleh Ketua LPAI Provinsi Jambi, H. Amsyarnedi. “Karena TKP nya dalam Kota Jambi makanya saya diminta oleh pihak Polresta dan Kejari Jambi mendampingi korban dihadapan penyidikan Unit PPA Polresta Jambi pak Ketua LPAI Provinsi Jambi bang Ed juga hadir, ada juga dari PPA bu Dini, ” terang Meri.
Kepada wartawan media ini Meri juga mengaku perbuatan pelaku sangat keji dan patut dijatuhi hukuman seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan si korban. “Bocah perempuan ini baru berusia dua tahun sebut saja bunga, keji, kami LPAI mengutuk keras perbuatan pelaku, ” tegasnya usai mendampingi korban.
Diuraikan Meri, kronologis kejadian diawali dengan permintaan pelaku kepada ibu korban, agar ibu korban datang ke kantornya di kawasan Kelurahan Kenali Asam Bawah dengan membawa korban, tanpa curiga permintaan pelaku yang notabenenya memiliki hubungan asmara dengan ibu korban diindahkannya. “Nah sampai di kantor pelaku, pelaku langsung mengendong korban masuk kedalam dan meminta ibu korban tunggu di motor dalilnya mengajak korban ambil buah-buahan ada Jambu dibelakang kantor disitulah aksi bejat pelaku dilakukan, ” tutur Meri.
Kasus ini terungkap kata Meri, berawal saat ibu korban memandikan korban dan melihat ada bekas memar di paha dan bahu korban, oleh Ibu pelaku katanya langsung menanyakan kepada pelaku. “Disini lah terungkapnya melihat ada bekas memar ibu korban menanyakan kepada anaknya pengakuan korban karena dicubit Om (pelaku-red) dan pelaku minta kirimi foto bekas cubit itu jawab pelaku karena geram, karena mungkin ada kejanggalan curiga ibu korban langsung lapor ke Polresta Jambi oleh petugas pelaku langsung ditangkap, dalam penyidikan pelaku juga mengakui perbuatannya telah mencabuli korban bukan diperkosa tapi dimasukan jari kedalam kemaluan korban, ” beber Meri.
Mengutuk keras perbuatan pelaku juga diungkapkan Ketua LPAI Provinsi Jambi, H. Amsyarnedi, bahkan untuk memberikan efek jera mantan pejabat Setda Provinsi Jambi ini juga meminta pihak penegak hukum tidak memberikan konvensi hukuman terhadap pelaku.
“Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak sejak tahun 1997, LPAI secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di Indonesia melalui penanganan dan pendampingan kasus, advokasi, publikasi, monitoring dan evaluasi berkala. LPAI juga memiliki mitra LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia makanya kami wajib melakukan pendampingan, ” ujar Bang Ed, sapaan akrabnya H. Amsyarnedi.
Bang Ed menambahkan ada beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus LPAI adalah kekerasan, eksploitasi, trafficking, penculikan, penelantaran, pelecehan seksual, penahanan bayi dan perebutan hak asuh, anak berhadapan dangan hukum, akte kelahiran dan hak sipil, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, anak-anak pinggiran, anak-anak korban bencana, dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus lainnya. “Pendampingan ini kita lakukan
karena tentunya kita tetap berprinsip yang terbaik buat anak bekerjasama dengan psikolog bagaimana bisa menghibur anak agar tidak trauma kemudian kehadiran kita pada pemeriksaan polisi tugas LPA mendampingi anak agar tetap pada perlindungan terhadap anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik buat anak. Sedangkan di mata penegakan hukum kehadiran LPA tentunya menstresing jaksa dan hakim agar menjatuhkan hukuman yg maksimal terhadap si pelaku, ” tandas Bang Ed. (opi)