KPU Tanjabbar Umumkan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati

762 views

Tanjabbar – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah resmi mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.

Hal ini berdasarkan pengumuman nomor 364/PL.02.2-Pu/1506/KPU-kab/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Tanjabbar M. Taufik, S.Tr, Jum’at (28/8/20).

Ia mengatakan bahwa hari ini KPU Tanjabbar, telah mengeluarkan pengumuman calon bupati dan wakil bupati pada september mendatang.” Iya kita telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon, yang dimulai tanggal 4 – 6 september 2020, pada jam 08.00 wib sampai jam 24.00 wib, jadi tiga hari waktunya itu.” Kata Taufik.

Kata Taufik saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanjabbar dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat Kabupaten.” Kemudian, pasangan bakal calon tersebut wajib memenuhi syarat, yakni memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Tanjabbar yaitu 8 kursi,” Ungkapnya.

Selain itu, kata dia bakal pasangan calon wajib melakukan uji swab (PCR) mandiri rumah sakit yang ditunjuk yaitu RSUD Raden Mattaher dan BPOM Provinsi Jambi pada tanggal 1-2 september.” Mengingat pilkada tahun ini ditengah pandemi covid-19 untuk itu perlu melakukan prinsip kesehatan dan keselamatan, hasil swab para pasangan calon langsung diserahkan pada saat pendaftaran.” Pungkasnya.

Untuk diketahui jika formulir pendaftaran Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat diambil di kantor KPU Tanjabbar atau dapat diunduh melalui website www.kpu-tanjabbarkab.go.id. (by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait