MUARASABAK, RJC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Sehari setelah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim terpilih, KPU Tanjab menyerahkan berkas hasil Pilkada Serentak 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtim, Sabtu, (23/1/21) siang
Ketua KPU Tanjabtim diwakili Komisioner KPU Abdul Haris ,S.Ag didampingi Sekretaris KPU Sumardi, S.STP.MH secara langsung menyerahkan berkas rekomendasi Pilkada Serentak 2020 kepada Ketua DPRD Tanjabtim yang juga didampingi beberapa anggota dewan, selain itu, Sekretaris KPU dan Bawaslu juga turut ikut mengawal proses penyerahan berkas rekomendasi ini,tutur Haris.
Lanjut Haris hari ini KPU melaksanakan ketentuan PKPU No 19 Tahun 2020 bahwa satu hari setelah penetapan Paslon terpilih ini rekomendasi pelantikan kepada Pimpinan DPRD Tanjabtim yang nanti di paripurnakan dan melanjutkan ke menteri dalam negeri melalui Gubernur,”katanya.
Menurut Haris, berkas hasil pilkada itu berisi antara lain Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan calon terpilih, berita acara penetapan calon dan juga berkas-berkas lain yang dibutuhkan untuk proses pengusulan pelantikan berkas- berkas lain langsung diterima oleh Dedi sekretariat DPRD Tanjabtim, paparnya.
Kemudian Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim tentang penetapan calon terpilih dibutuhkan untuk proses pengusulan pelantikan akan menjadi rekomendasi pimpinan DPRD kepada Mendagri RI melalui Gubernur untuk pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih, ucap Komisioner KPU Haris.
Dengan penyerahan berkas pilkada ini, lanjutnya, tugas KPU Kabupaten Tanjabtim dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020 hampir selesai,”pungkasnya. (4N5)