Muara Bulian – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian, mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan, untuk 157 orang warga binaan. Dari jumlah usulan remisi tersebut, terdapat dua usulan bebas. Rabu (20/04).
Kepala Lapas II B Muara Bulian Edy Susetyo, Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini, pihaknya telah melakukan pengusulan pengurangan masa tahanan atau remisi terhadap 157 orang warga binaan, dari jumlah total 247 orang warga binaan.
“Ratusan warga binaan yang medapatkan usulan remisi ini, 64 orang diantarnya dari kasus pidana khusus atau PP 99, serta 93 orang diantaranya terkait pidana umum. Pengajuan remisi tersebut menyesuaikan dengan masa tahanan yang telah di jalani warga binaan di atas 6 bulan penjara, berkelakuan baik, serta tidak memiliki catatan buruk selama menjalani hukuman di Lapas,”Kata Edy
Dilanjutkan Edy, dari ratusan usulan tersebut ini, 155 orang akan mendapatkan remisi namun nantinya akan tetap masih menjalani masa tahanan, dan dua orang lagi diusulkan langsung bebas.
“Dari ratusan orang tersebut, pengusulan pengurangan masa tahanannya, 33 orang mendapatkan pengurangan 15 hari, 94 orang akan mendapatkan pengurangan satu bulan, 19 orang akan mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 9 orang akan mendapat pengurangan dua bulan masa tahanan,”Ungkap Edy.
Dengan Demikian, pihak Lapas Klas II B Muara Bulian juga berharap, agar semua usulan remisi tersebut dapat di penuhi oleh Kanwil Kemenkumham Jambi.(RUD)