Lawan Djoni NGK, anak buah Ameng terancam di Bui

2523 views

 

Animasi

Animasi

Batnghari– Empat pelaku pengrusakan enam pohon sawit milik pengusaha Djoni NGK menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa. Ke empat terdakwa tersebut masing-masing atas nama Acok, Saipul, Chandra dan Bambang.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi berlangsung sekitar pukul 12.30. Ahmad Satibi tampil sebagai hakim ketua dengan didampingi dua hakim anggota. Di bangku penuntut umum duduk JPU Fajrin SH  dan Imam SH. Sedangkan.   dipihak terdakwa duduk penasehat hukum Adi Saputra, SH dan Hardi SH.

Pada sidang kedua ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi untuk membuktikan perbuatan ke empat terdakwa. Saksi yang dihadirkan itu atas nama Faijan dan Amin.

Faijan, yang berstatus humas PT.CAK menerangkan kalau dirinya menyaksikan secara langsung ke empat terdakwa merusak enam pohon sawit milik Joni NGK. Kejadian itu berlangsung saat para terdakwa membuat kanal pembatas lahan milik Ameng dengan lahan milik Joni.

“ Saya melihat langsung majelis, Mereka merusak sawit dengan menggunakan alat berat,” sebutnya.

Embong, Penasehat hukum terdakwa mencoba melakukan pembelaan terhadap kliennya. Dia mengajukan pertanyaan yang membuat saksi tidak bisa berkelit. Salah satu pertanyaan yang diajukan penasehat hukum terkait lokasi enam pohon sawit yang rusak.

Faijan menjelaskan kalau enam pohon sawit yang rusak akibat pembuatan kanal tersebut berada di lahan yang berada di Kelurahan Jembatan Emas. Jawaban ini tentu membuat penasehat hukum bersemangat.

Masalahnya, dalam BAP penyidik, enam pohon sawit yang rusak tersebut berada di lahan Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung.

Adi Saputra alias Embong lantas maju ke hadapan majelis hakim untuk menunjukkan BAP milik saksi yang tidak sesuai itu. Beliau berupaya membuktikan kalau keterangan saksi berbeda dengan yang disampaikan dihadapan penyidik.

“ Coba Kita lihat majelis, keterangan saksi ini tidak singkron. Mohon dicatat,” Kata Embong.

Sementara, saksi Amin mengaku berada dilokasi saat pengrusakan enam pohon sawit milik Joni terjadi. Dia menyebut dirinya menyaksikan kejadian itu atas informasi dari Faijan. Anehnya, saat keterangan keduanya dikonfrontir, malah mereka saling tuduh. Faijan menyebut bahwa informasi.  pengrusakan dari Amin, sementara Amin menuduh sebaliknya.

Setelah mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis akhirnya menskor sidang. Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi akan kembali di gelar selasa pekan depan.

Pengrusakan tanaman sawit milik Joni yang berlokasi di Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung berlangsung pada 16 Oktober 2015. Empat terdakwa ketika itu sedang membuat kanal (parit) pembatas tanah milik Joni NGK dengan milik Ameng.

Saat melakukan pengerjaan kanal dengan menggunakan alat berat Exavator, tiba-tiba datang Faijan yang notabennya sebagai humas PT CAK. Faijan menyaksikan excapator milik Ameng telah meruksa enam batang sawit milik Joni.

Joni NGK yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Batanghari. Polres menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka berempat kini duduk dibangku pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ameng alias Hendri, pimpinan dari empat terdakwa  mengaku tidak terima dengan proses hukum yang ditempuh Joni NGK. Dia menyatakan bahwa anak buahnya tidak pernah merusak sawit milik Joni.

Dia menjelaskan, saat melakukan pembuatan kanal, tidak ada sawit disekitar lokasi pengerjaan. Bahkan, ameng mengklaim tanah yang digali untuk pembuatan kanal murni tanah miliknya bukan milik Joni NGK. “ Dari mana jalannya Kami merusak tanaman Joni, tanah yang digali itu adalah tanah saya. Lagian tanaman sawit tidak ada dilokasi,” ungkap Hendri dengan nada kesal.

Hendri mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ditempuh Joni. Sekalipun dirinya sangat menyesalkan sikap yang dipilih Joni tersebut. “ Kalau memang ada rusak, bisa dibayar. Bukan seperti ini caranya,” ungkap Hendri, usai memantau jalannya sidang di PN Muarabulian.(Sup)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait