Mantan Gubernur Jambi Penuhi Panggilan Jaksa

1558 views

Jambi – Giliran Hasan Basri Agus (HBA) Mantan Gubernur Jambi datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jambi untuk menjalani sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sarolangun, Mantan Gubernur Jambi ini datang karena menurut hakim masih ada kaitannya dengan kasus tersebut, yang dimana pada waktu itu sebelum dirinya mejabat sebagai Gubernur ia pernah menduduki sebagai kepala daerah (Bupati) di Kabupaten Sarolangun, sebelumnya kepala daerah Sarolangun sekarang yakni Cek Endra sudah memenuhi panggilan jaksa pada sidang sebelumnya.

Barita Saragi, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut melontarkan puluhan pertanyaan kepada HBA terkait dengan bermasalahnya tanah milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Sarolangun yang sudah di agunkan ke pihak swasta (Koperasi).”Pak HBA, apakah anda pada waktu tidak mengontrol aset – aset anda pada zaman anda mejabat sebagai kepala daerah,” Tanya Hakim kepada Mantan Gubernur Itu, senin (10/07/2017).

Mantan Gubernur Jambi ini sekaligus yang pada waktu itu juga pernah mejabat sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Sarolangun tidak mengetahui dengan adanya permasalahan dan adanya penemuan dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan perumahan PNS sarolangun.”pada zaman saya tidak ada masalah seperti ini yang mulia” kata HBA

Namun Ketua Majelis Hakim tetap dengan pendiriannya, karena Menurut Hakim, walaupun awal permasalahan tersebut tidak muncul pada zaman kepemimpinan HBA yaitu pada zaman Madel sebagai Bupati, namun seharusnya HBA juga Harus bertanggung jawab atas aset tanah tersebut, karena menurut hakim setelah kepemimpinan Madel sudah selesai dan di lanjutkan dengan kepemimpinan HBA, maka HBA juga harus ikut bartanggung jawab, karena itu semua sudah merupakan tanggung jawab dari kepala daerah.”Anda itu kepala daerah, seharusnya anda itu tau, kalau anda bilang tidak tau itu tidak masuk akal, anda itu harus tau semua tentang permasalah yang berada di daerah yang anda pimpin pada waktu itu, semua aset – aset milik Pemda harus anda kontrol,” sebut Barita

Namun Mantan Bupati Sarolangun ini tetap dengan keyakinannya, karena menurutnya, Pertama kali proyek pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil itu bermula pada zaman kepemimpinan Madel.”saya tidak tau, itu kan pada saat kepemimpinan bupati sebelumnya” katanya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam peralihan aset milik Pemda Sarolangun seluas sekitar 30 Hektar dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 12 Milyar lebih.

Dari perencanaan pembangunan perumahan PNS sebanyak 600 unit pada 2013 silam, hanya terbangun 60 unit.

Kasus itu sendiri membelit dua orang yang diantaranya merupakan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH) dan seorang kotraktor atas nama Ade Lesmana, Keduanya saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait