Jambi- Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Reza Hazwein pada 26 April 2017.
Agenda persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan replik atau jawaban atas pembelaan (pledoi) yang di sampaikan Reza dan tim penasehat hukumnya di persidangan Minggu lalu.
Menanggapi pledoi yang di sampaikan oleh Reza dan bersama tim Penasehat Hukum (PH), jaksa tetap dengan tuntutannya, yang mana di persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut reza dengan kurungan penjara selama 2 tahun, karena menurut Jaksa Reza telah terbukti dan meyakinkan Secara sah bahwa telah melakukan penodaan agama yang terjadi di hotel Novita Jambi beberapa waktu yang lalu.”Kita tetap Dengan tuntutan Sebelumnya,” kata JPU Yang menangani perkara tersebut.
Namun demikian, tim dari penasehat hukum terdakwa juga bersikeras untuk meminta kepada Majlis Hakim agar Reza di bebaskan dari ancaman hukuman yang menjeratnya,” kita tetap dengan pembelaan kita, karena apa? Memang terdakwa Reza ini tidak bersalah, sesuai dengan fakta persidangan bahwa alat alat bukti yang di hadirkan di dalam persidangan tidak bisa menunjukkan bahwa Reza itu bersalah” kata Ibnu Kholdun Ketua tim PH terdakwa.
Mendengarkan replik yang di bacakan oleh JPU, Barita Saragi katua Majlis Hakim dalam perkara tersebut mengatakan, Sidang akan di lanjutkan pada hari Kamis,”sidang putusannya besok ya, besok pagi kita agendakan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa” sebutnya.
Perlu diketahui dipersidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun, Karena menurut jaksa di dalam fakta persidangan dan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, bahwa RZ telah terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Hotel Novita beberapa waktu yang lalu.
RZ terbukti telah membuat Lafaz Allah pada ornamen Natal dengan mengunakan batu kecil berwarna putih, dan alat yang digunakan yakni mistar dan alat bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, RZ disangkal dengan pasal 156 ayat A huruf A KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dimuka umum yang mengakibatkan permusuhan dan menimbulkan rasa kebencian.
Di beritakan Sebelumnya, insiden hiasan Natal bermasalah ini bermula dari unggahan foto dan video yang menjadi viral di Jambi. Dalam video dan foto yang diunggah Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, 23 Desember 2016 lalu itu memperlihatkan ada ornamen hiasan pohon Natal dan di bawahnya ada tulisan berlafas Allah di bagian lobi hotel bintang empat di kawasan Pasar Kota Jambi yaitu hotel Novita dan setelah Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ornamen tersebut, RZ di tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pegawai honorer di hotel tersebut.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)