Pelaku Pemukulan Siswa Bakal Disanksi

1156 views

Beritaduo.com-MERANGIN-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin, Zostavia memastikan akan memberikan sanksi kepada oknum guru Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Negeri Bangko yang berinisial RV, yang diduga telah melakukan tindak pemukulan terhadap 34 siswa kelas IX D MTsN Bangko.

Zostavia sangat menyayangkan aksi pemukulan yang diduga dilakukan RV tersebut. Pasalnya, tindakan itu tidak sepatutnya dilakukan mengingat guru adalah contoh teladan bagi anak didiknya.

‘’Sangat keliru dan jelas salah tindakan yang dilakukan oleh guru menghukum siswa dengan cara di pukul, kemudian juga siswa juga salah tidak mungkin guru memukul siswa tanpa adanya permasalahan,” kata Zostavia.

Zostavia memastikan akan memberikan sanksi terhadap oknum guru itu. Dalam waktu dekat, Kemenag Merangin akan memanggil pihak Kepala MTsN dan oknum guru itu.

Sanksi yang akan diberikan, kata Zostavia bisa bersifat teguran dan pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi yang lebih berat, yakni pemindahan guru itu.

‘’Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan tindakan yang lebih tegas kepada oknum guru tersebut (RV) seperti pemindahan, jika kedepanya tidak menemui perdamain dan penyelesaian,” katanya.

Dikatakan Zoztavia, kasus dugaan pemukulan ini sendiri sudah masuk keranah hukum. Orang tua murid telah melaporkan dugaan pemukulan ini ke Polres Merangin.

‘’Karena masalah ini sudah dilaporkan ke kepolisian, kita berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,’’katanya.

Dibagian lain, Zostavia mengharapkan kepada kedua belah pihak, baik itu oknum guru dan orang tua murid mau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

‘’Segala bentuk permasalah sekiranya semua pihak, agar bisa menahan diri dan saling mengoreksi diri dalam menyelesaikan persoalan dengan pikiran dan hati yang jernih agar tidak besar imbasnya terhadap penyelengaraan pendidikan di MTs Bangko ini,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Dedi salah satu orang tua murid yang anaknya menjadi korban pemukulan, berharap agar oknum guru berinisia RV dikeluarkan dari MTsN Bangko.

‘’Sebagai orang tua murid, tentu tidak menginginkan adanya guru yang main pukul saja terhadap muridnya, dimana tugas gurukan sudah jelas mendidik dan membimbing siswa supaya menjadi orang pintar,” jelasnya.

Ditambahakan Dedi, dugaan pemukulan terhadap siswa oleh oknum guru tersebut merupakan tindakan yang murni melawan hukum, dimana para siswa yang menjadi korban pemukulan ini merupakan anak dibawah umur.

‘’Kita sedang melakukan koordinasi ke komisi perlindungan anak, agar siswa mendapat perlindungan dan dorongan agar tidak trauma atas kejadian itu,’’katanya.

Sebelumnya, 34 orang siswa kelas IX D MTsN Bangko, diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan guru RV. Pemukulan itu dilakukan dengan menggunakan potongan kayu. Aksi pemukulan ini dipicu, lantaran dikursi tempat RV (oknum guru) duduk terdapat permen karet.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, hari Jum’at (28/8) lalu. RV sempat menanyakan siapa yang meletakkan permen karet tersebut di kursi. Tapi karena tidak ada siswa yang mengaku, sehingga dia mengamuk dan memukul siswa satu kelas.

Akibatnya, sejumlah siswa meringis kesakitan dan ada yang menderita memar dibagian punggung. Bahkan AD salah seorang siswa melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya setelah pulang sekolah. Tidak terima anaknya jadi korban kekerasan, orang tua AD membawa anaknya ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian itu. Dan saat pihak polres masih melakukan pendalam kasus tersebut.(MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait