Pemantapan Program JKN Dibahas di Jambi

1284 views

Jambi – Untuk pemantapan dalam menjalankan program JKN. Tim Pencegahan Kecurangan di JKN-KIS menggelar pertemuan koordinasi. Bertempat dilantai II Hotel Aston. Selasa (20/3).

Pertemuan ini dihadiri oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit) se-Provinsi Jambi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi dan Cabang Muaro Bungo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi dan perwakilan dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Jambi.

Dalam kegiatan tersebut BPJS Kesehatan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Pencegahan Kecurangan Litbang KPK RI, Kepala Dinas Kesehatan Kupang, Direktur Rumah Sakit Anisa Tangerang dan Ketua PAMJAKI dan untuk narasumber internal BPJS Kesehatan diwakilkan oleh Asisten Deputi Wilayah Sumbagteng Jambi Bidang Monitoring dan Evaluasi.

Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan adanya kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial.

Sebagai badan penyelenggara program jaminan kesehatan terbesar di dunia, BPJS Kesehatan dituntut untuk selalu mengedepankan prinsip good governance dalam menjalankan program JKN-KIS. salah satu upaya yang senantiasa dilaksanakan BPJS Kesehatan adalah mencegah potensi kecurangan (fraud).

Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Keputusan Bersama yang dilangsungkan di Gedung KPK, pada tanggal 19 Juli 2017 oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).“Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jambi hari ini pun menggelar pertemuan dengan seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang ada di wilayah kerja Kantor Cabang Jambi dan Kantor Cabang Muara Bungo”, ujar Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi Siswandi yang ditemui pada pelaksanaan Pertemuan Koordinasi Tim Pencegahan Kecurangan di era JKN-KIS yang mengangkat tema : “Pemantapan Tim Pencegahan Kecurangan dalam Implementasi program JKN”.

Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meneruskan informasi kepada seluruh jajarannya di daerah mengingat berbagai pihak berpotensi melakukan fraud dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan bahkan termasuk petugas BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan JKN pada SJSN.

Siswandi mengharapkan seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat membangun sistem pencegahan kecurangan (Fraud), yang tentunya berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya serta tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik. “Kami berharap pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS diberikan dengan memperhatikan aspek mutu pelayanan yang berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, dan kesesuaian dengan kebutuhan pasien.

Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu medik (pelayanan kesehatan), mutu non medik (Fasilitas kesehatan) dan mutu administrasi (pelaporan). “Tentunya penanganan kecurangan tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang langsung terlibat di dalamnya, yaitu fasilitas kesehatan. Dalam hal ini kami mengajak seluruh Rumah Sakit agar Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit yang terbentuk dapat melaksanakan pencegahan dini deteksi kecurangan dengan Self Assesment Claim dan Analisa Data Klaim. Seluruh elemen JKN yaitu Peserta, Fasilitas Kesehatan  dan BPJS Kesehatan  dalam melaksanakan program JKN dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntable mengingat tahun 2018 nanti adalah tahun penindakan sesuai Road Map Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan kecurangan JKN, ” pungkas Siswandi.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait