Pemkot Jambi Gelar Workshop Bimtek Penyelesaian Kasus PNS Berdasarkan PP No 53 tahun 2010

851 views

Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar acara Workshop Bimtek Penyelesaian Kasus PNS Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010. Bertempat diruang pola Walikota Jambi. Rabu (25/7).

Berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 mengingatkan khususnya kepada pegawai PNS Kota Jambi akan ada hak dan wewenang peraturan yang akan ditetapkan, jika ada pelanggaran dilihat dari berat atau ringannya tetap akan di proses secara hukum dan undang-undang yang berlaku.

Adapun tujuannya membuka workshop bimtek penyelesaian kasus PNS ini menunjukkan penegasan bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) dikota Jambi ini akan tidak lagi melakukan dampak buruk bagi kepegawaian.

Ada beberapa sanksi yang di berikan kepada pelanggran yang di lakukan hal tersebut sanksi ini berupa Surat Peringatan (SP) 1,2, dan SP3.

Jika dari pelanggran ini kasusnya sangat berat maka akan di berikan proses hukum dan secara undang-undang yang berlaku, bisa saja di berhtikan dan diturunkan jabatannya.

Ini juga menjadi pandangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di kota Jambi untuk bisa lebih membenahi kesalahan yang tidak seharusnya terjadi karena sangat merugikan hal yang tertentu.

Budidaya Sekda Kota Jambi mengatakan berdasarkan PP No.53 tahun 2010 ada hak-hak dan kewajiban yang mesti dilakukan.  ” Kita lakukan terhadap pegawai-pegawai PNS di kota Jambi ini, hak dalam kewajiban itu, kita bisa melihat pelanggaran apa yang di lakukan pegawai PNS ini, jika itu ringan maka ada teguran yang kita berikan, dan jika itu berat bisa saja kita proses secara hukum dan undang-undang yang berlaku, di berhentikan atau di turunkan jabatannya, dilihat dengan kasusnya,”tegas Budidaya.

Budidaya juga mengatakan dirinya berharap ini suatu pandangan bagi selaku PNS agar selalu menjalankan tugas dan amanahnya dengan sebaik – baiknya. ” Proses seperti ini kita selalu mengingatkan kepada pegawai-pegawai PNS Kota Jambi, jika memang terjadi tindakan yang memang melanggar hukum pidana seperti kasus berat, tindakan pindana atau narkoba kita akan lansung berhentikan secara tidak hormat. Mudah – mudahan ini menjadi pandangan buat kita selaku Pegawai Negri Sipil (PNS) agar selalu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” Pungkas Budidaya.

Laporan Wartawan Kota Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait