Pengoplos Miras Diciduk

1762 views

IMG-20170301-WA0046

Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Rabu siang (1/3) sekitar pukul 13.00WIB melakukan penggerebekan pengoplosan minuman keras (miras) oplosan berbahan caramel cair serta spirtus disalah satu rumah warga dikawasan jalan guru Muchtar, RT 09, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan, Jelutung, Kota Jambi.IMG-20170301-WA0047

Selain mengamankan berbagai barang bukti dan ratusan minuman keras oplosan dua tersangka dikawasan rumah tersebut berinisial A (42) warga jalan Kirana RT 10, Kelurahan Cempaka, yang diduga kuat juga merupakan pemilik usaha tempat hiburan malam di kota Jambi dan satu anak buahnya berinisial US (38) alias BS warga Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Pasar Kota Jambi juga berhasil ikut diamankan.

Dalam kegiatannya itu, tersangka melakukan pengoplosan miras itu dengan berbahan caramel (pewarna), serta alkohol, dan air mineral yang kemudian dimasukan kedalam botol bekas dengan diberikan label resmi Boss Vodka, dan Colombus untuk diperjual-belikan diberbagai tempat hiburan malam di Jambi dengan harga Rp. 200 perbotol.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan jika sebelumnya saat dilakukan penggerebekan di rumah tempat pengelola minuman keras oplosan itu.

Petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan terlebih dahulu pada Selasa (28/2) malam, dan saat dilakukan pengintai, polisi kembali melakukan penggerebekan pada Rabu Siang (1/3) dan berhasil amankan barang bukti minuman keras oplosan yang dicampurkan beberapa bahan pewarna kemudian alkohol murni dan juga spirtus dengan komposisi tertentu.

Kemudian, campuran tersebut diberikan rasa pewarna dan juga campuran yang membuat minuman itu memiliki bau tertentu sehingga sangat berbahaya terhadap kesehatan.”Pengoplosan minuman ini adalah murni campur sendiri yang lalu digunakan dengan merk tertentu dan kemudian di perjual belikan ditempat cafe-cafe dan berbagai hiburan malam di Provinsi Jambi,” ujar Yazid saat menghadiri penggerebekan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan.

Ia juga menyebutkan, dalam satu hari tersangka dapat memproduksi ratusan dus miras oplosan. Dalam hal ini, selain melakukan pengoplosan minuman keras, dengan merk bigg boss dan merk Colombus. “Kita amankan juga 126 miras oplosan berlabel Colombus Siap edar, kemudian tangki 1000 liter 1 unit tangki air kapasitas 1000 liter berbahan stanlish, enam buah drum plastik warna biru, 2 unit alat pres tutup botol, 7 karung botol kosong, 1 kantong besar tutup botol merk Colombus,” terangnya.

Ia pun menghimbau dengan adanya penggerebekan gudang miras oplosan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati mengkonsumsi minuman beralkohol karena mungkin saja bisa dapat merugikan kesehatan masyarakat.”Apalagi miras oplosan ini dijual dengan harga yang sangat miring karena ini merupakan minuman yang diproduksi sendiri dan meminuman ini begitu sangat membahayakan,” jelas Yazid.

Sementara itu, dalam hal ini adanya pemberian lebel ilegal dengan merk terkenal, pihak Kementerian Hukum dan Ham Jambi melalui Kepala Kantor Kemenkum HAM Jambi Bambang Palasara mengatakan dengan adanya pemberian merk secara ilegal ini, tersangka dapat terancam hukuman selama lima tahun kurungan penjara.”Apalagi setiap berbagai bahan yang diproduksi merk nya harus di daftarkan di kementerian hukum dan HAM, dan terkait hal ini selain adanya pengoplosan miras tersangka ini juga melakukan pemalsuan merk yang cukup terkenal secara ilegal,” tukas Bambang kepada awak media.

Selain amankan kedua tersangka, petugas juga berhasil amankan berbagai barang bukti 1 jerigen caramel color ukuran 30 Kg, 2 jeringen berisi perasa rasa anggur ukuran 10kg, dan 1 kantong plastik besar label big Boss beraroma Vodka dan Mc Donald.

Serta 1 buah buku rekap produksi 1/2 dus label Colombus Wisky. 3 unit pompa manual, 2 buah lakban, 1 buah galon plastik kosong merk AQ8, 9 botol big Boss Vodka, 2 pcs teko alat penakar, 1 buah corong kecil, 1 Batang pipa paralon, dan 5 lembar nota pengiriman barang, serta 1 buah baskom warna biru berisikan sisa lem warna putih, dan 1 buah kuas.

Atas perbuatan tersangka, mereka terancam pasal 62 Jo Pasal huruf A, B, E dan F undang-undang Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar 4 miliyar rupiah.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait