Penumpang Kapal Marina Asal Batam Ditangkap Bawa 400 Gram Shabu

1204 views

img-20160916-wa0002Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL-Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) berhasil mengamankan sabu seberat 400 gram. Barang haram ini diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat dari seorang pengedar Narkoba dari Kepulauan Riau (Batam) di Pelabuhan Marina Kuala Tungkkal, Selasa (13/09/16).img-20160916-wa0001Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono membenarkan hal ini. Sabu seberat 400 gram tersebut dimiliki oleh seorang penumpang KM Srikandi 16 dari Batam tujuan Kuala Tungkal berinisial RH (31), warga Huta III Dolok Desa Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Medan.“Dengan kesigapan dan kejelian petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang, ahirnya ditemukan hal yang mencurigakan, begitu digeledah ternyata kecurigaan petugas benar ada shabu-shabu seberat 400 Gram, ditas salah satu penumpang KM Srikandi 16,” Kata Kapolres AKBP Agus Sumartono saat ekspos, Kamis (15/09/16) di Mapolres Tanjab Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RH mengaku membawa barang Haram tersebut dari Sekupang Batam milik Bandar bernama SD yang kini menjadi target operasi (TO) Polisi.“Rencana akan diedarkan di wilayah Jambi dan sekitarnya,” terang Kapolres.

‪Sebelum bertemu SD dan beralih profesi menjadi pengedar narkoba, tersangka RH yang baru 6 bulan berada di Batam berprofesi sebagai tukang horden.“Pengakuan tersangka, melakukan itu untuk kebutuhan mendesak, tetapi kita akan terus dalami kasus ini,” sebut Agus.‬

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan beserta barang buktinya diamankan di mapolres Tanjab barat guna proses hukum lebih lanjut.“Tersangka kita jerat pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” Tutup perwira menengah Polisi dengan 2 melati di pundaknya tersebut.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait