Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Ekowijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Setelah buron selama tujuh bulan, akhirnya Rahmanto Alias Manto Bin Aspian(33) Pelaku Curanmor warga desa Kampung Baru. RT 07, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang asam. Berhasil dibekuk kepolisian Sektor Tungkal Ulu Resort Tanjung Jabung Barat Jambi.
Rahmanto, yang menjadi buronan sejak 27 Februari 2016 silam nekat satu unit sepeda motor jenis Beat warna putih bernomor polisi BH 4736 OD milik tetangganya sendiri.“Setelah buron tujuh bulan, pelaku atas nama Rahmanto ini berhasil kita tangkap pada 9 September 2016 kemarin.” Kata Wakapolres Tanjab Barat Kompol Ilyan Candra, Kamis (15/09/16).
Ilyan menjelaskan, pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 wib di dekat tempat tinggalnya saat sedang jalan-jalan sore (JJS). Usai penangkapan pelaku bersama dengan barang buktinya di amankan oleh petugas.” TKP nya di sekitaran RT 03 Kecamatan Batang Asam, mengendarai motor hasil curiannya.” Jelasnya
Kronologis kejadianya, ungkap Ilyan terjadi pada Sabtu 27 Februari 2016 lalu sekitar pukul 09.00, korban atas nama Heriyana bin Hasran(32) warga desa Kampung Baru.
Korban memarkirkan SPM Honda beat nopol BH 4736 OD miliknya, dihalaman belakang rumahnya dan ditinggal kerumah pengantin dan pada saat pulang kerumah pelapor mendapati SPM tersebut sudah tidak ada lagi ditempat.” Anggota polsek mendapatkan info dari korban, bahwa motor korban yang dicuri masih dibawa oleh pelaku atas nama Manto, kemudian anggota polsek melakukan pengintaian selama lima hari, dan pada hari kelima melihat pelaku sedang jalan-jalan sore saat itu langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.” Sebutnya.
Saat disinggung apa motif dari pencurian yang dilakukan pelaku sehingga tega melarikan motor tetangganya sendiri,? Menurut Ilyan keterangan dari pelaku motifnya masalah kebutuhan ekonomi.” Pengakuan dari pelaku, dirinya mencuri cuma satu kali, karena terbentur masalah ekonomi.” Tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Saat ini pelaku menginap di sel tahanan dimapolres Tanjab Barat,” Untuk sangsi dan ancaman pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.” Tandasnya.