Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi lakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 72 tentang pendidikan anak usia dini dalam rangka Implementasi Standar Pelayanan Dini, Bertempat di Swissbell Hotel Jambi, Selasa (29/12/20).
Dalam sambutan H. Maulana menjelaskan bahwa Walikota Jambi, Syarif Fasha memberikan perhatian khusus mengenai PAUD ini sampai mengeluarkan peraturan walikota. Diketahui pemerintah Kota Jambi memandang pendidikan anak usia dini merupakan sesuatu yang disebut sebagai produk emas.
Untuk generasi yang akan datang menciptakan anak-anak yang cerdas, sholeh dan sholeha sebagai kebanggaan keluarga dan investasi jangka panjang untuk pembangunan Kota Jambi di masa yang akan datang serta membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Oleh karena itu perwal ini disosialisasikan kepada seluruh Bunda PAUD Kecamatan, Bunda PAUD Kelurahan, kepala sekolah PAUD agar memahami betul. Di dalam perwal dimulai dari kelembagaan dan proses perizinannya harus legal hingga mengatur tentang tenaga pendidik yang standar profesional,” jelasnya.
Untuk proses pembiayaannya sendiri, Maulana mengatakan bahwa telah diatur termasuk pengawasan dan pembinaannya karena itu merupakan tugas bunda paud kecamatan dan kelurahan untuk membina paud yang ada di wilayah mereka masing-masing.
“Dengan adanya perwal ini telah dijelaskan bahwa pendidikan PAUD 1 tahun pra SD itu wajib yang artinya kita punya target 100% yang saat ini masih 69,1% dan masih ada 31% lagi yang harus di sisir dan di swiping anak-anak kita,” katanya.
Kepada keluarga yang kurang mampu tidak perlu khawatir, karena ada biaya operasional pendidikan yakni sebesar Rp. 600.000 per tahun yang dibantu oleh pemerintah. “Jadi kita tidak perlu lagi memikirkan pembiayaannya, yang penting anak-anak kita memiliki pendidikan terutama yang pra SD satu tahun ini merupakan kewajiban,” ujarnya.
Kemudian, terhadap kelompok bermain yang baru mencapai 2,9% perlu di sosialisasi lebih gencar lagi kepada masyarakat bahwa pentingnya pendidikan anak di usia-usia produk emas.
Maulana menambahkan, terhadap beberapa paud yang tidak memiliki izin yang proses masih berdiri dan dengan adanya perwal ini mempermudah prosesnya begitu juga lembaga yang mengeluarkan perizinan DPMPTSP juga sudah memahami alur dan apa yang harus disiapkan.
“Target kedepan mengenai hal ini akan di lakukan pembinaan dan pengawasan bagi PAUD yang tidak memenuhi standar akan di gabung dengan paud yang memenuhi standar. Dengan adanya perwal ini agar mengikuti standar itu sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (Dre)