PJS Kades dan Ketua TPK Napal Sisik Ditangkap Polisi

1521 views

Muara Bulian – Polisi Resort (Polres) Batanghari gelar Konferensi Pers atas pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Napal Sisik Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBN untuk dua kegiatan yang di laksanakan pada April lalu hingga Desember 2018.

Dua kegiatan yang dilaksanakan dengan anggaran APBN tersebut berupa pembangunan gedung serba guna dan pengadaan sarana dan prasaran olahraga. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Batanghari pelaksanan dua kegiatan tersebut terdapat kesalahan dalam pencairan kita temukan administrasi fiktif, sehingga terjadi kelebihan pembayaran,” kata Waka Polres Batanghari, Kompol. Soekamto, pada saat Konferensi Pers, Selasa (12/11).

Lanjut Soekamto, akibat dari adminitrasi fiktif tersebut terjadi kerugian negara yang telah di audit oleh tim ahli sebesar Rp. 154.155.988,- dari dua kegiatan tersebut. Dengan rincian pembangunan gedung serba sebesar Rp. 51.805.988,- sedangkan untuk sarana dan prasarana olahraga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 103.400.000,-.

“Untuk tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana korupsi DD Desa Napal Sisik tersebut adalah PJS Kades berinisial SR dan Ketua TPK berinisial BHJ,”sebut Wakapolres Kompol.Soekamto.

Dijelaskan Soekamto, akibat dari perbuatannya ke dua tersangka dikenakan Pasal Berlapis berupa Subsider Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancama hukuman penjara minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun.

Dan kemudian pasal ke Dua Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun. Untuk berkas ke dua tersangka sudah masuk tahap P 21 dan hari ini akan segera kita limpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Batanghari, dan pastinya untuk kasus ini kita akan terus mengikuti perkembangannya. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait