Plus Minus RSUD NH Tanjabtim, dr. Nasrul : kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan

677 views

MUARASABAK, RJC – Visi dan Misi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Meningkatkan Kesejahteraan  Rakyat (Merakyat) Tahun 216-2021, tertuang di dalam  Delapan Pilar Utama salah satunya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan layanan Kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah (RSUD NH) .

Berdasarkan data RJC pada laporan RPJMD Kabupaten Tanjabtim, Dinkes dan RSUD NH Kabupaten Tanjabtim melaksanakan peningkatan status kesehatan dan gizi masyarakat, menguatkan upaya Kesehatan keluarga melalui pendekatan siklus hidup melalui program peningkatan keselamatan ibu melahirkan anak, Program Peningkatan Kesehatan Lansia dan Balita, Program Perbaikan Gizi Masyarakat, Pengembangan dan pemberdayaan sumber daya Kesehatan, Program Pengembangan Kesehatan, Program Pengembangan Lingkungan Sehat, Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat dan Program Dinkes Bergandengan dengan RSUD NH yakni Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin, Program upaya  Kesehatan serta RSUD NH melaksanakan Program pengadaan, Peningkatan Sapras Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-paru/Rumah Sakit Mata.

RSUD NH adalah BLUD, dalam pengelolaan BLUD apakah DEWAS ada, Apakah Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sudah diimplementasikan dengan Dukungan Sarpras dan SDM Akuntansi untuk itu ?

Direktur RSU Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjabtim dr Muhammad Nasrul Felani berkata RSUD NH Kabupaten Tanjabtim merupakan kelas C, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 301 Tahun 2016 tentang penetapan Kelas C RSUD NH Kabupaten Tanjabtim, Sejak tahun 2016 RSUD NH telah terakreditasi oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dengan Predikat Bintang Satu ( Dasar) dan pada tahun 2019 RSUD NH terakreditasi Bintang Tiga (Madya), ungkapnya kepada RJC (9/4/2021).

RSUD NH mulai menerapkan PPK – BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) sejak 1 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 643 Tahun 2017 tentang Penetapan Penerapan Satus  Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh Pada RSUD NH Kabupaten Tanjabtim dan tahun 2021 merupakan tahun ke 4 penerapan PPK-BLUD. Dalam kurun waktu 2016 – 2020 pendapatan RSU Nurdin Hamzah mengalami peningkatan dibandingkan dengan target kecuali tahun 2020, dimana pencapaian pendapatan hanya 91,75% hal tersebut disebabkan karena kunjungan pasien baik rawat jalan maupun rawat inap mengalami penurunan karena pandemi Covid19, terangnya.

 

TARGET PENDAPATAN DAN REALISASI RSU  NURDIN HAMZAH

Dijelaskan dr Nasrul sejak Tahun 2016 – 2020, adapun target dan realisasi RSUD NH pada Tahun 2016 target sebesar Rp 4.850.000.000 terealisasi Rp.2.858.232.500 atau 58,93 %, tahun 2017 target Rp. 5.000.000.000,00 terealisasi Rp. 5.989.522.177,00 atau 119,79 % , yang mana RSUD NH Belum BLUD.

Tahun 2018 target Rp.6.000.000.000,00 realisasi Rp. 6. 409.213.464,45 atau 106,82% , Tahun 2019 Rp.9.043.727.013,45 terealisasi Rp. 9.585.904.423,71 atau 106,00% dan Tahun 2020 Rp. Rp.9.763.052.642,97      terealisasi Rp  8.957.619.609,57 atau 91,75 % Sudah BLUD.

Dalam melaksanakan PPK-BLUD RSU Nurdin Hamzah belum mempunyai Dewan Pengawas, hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dimana bunyi selengkapnya adalah
Pasal 16 (1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dapat dibentuk oleh kepala daerah.

(2) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi  pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir.

(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola.

(4) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.

(5) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:

a. realisasi  pendapatan menurut laporan realisasi  anggaran 2 (dua) tahun terakhir, sebesar Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

(6) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:

a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, lebih besar dari Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir, lebih besar dari Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Agar Laporan keuangan PPK-BLUD RSU NH sesuai dengan Standart Akuntasi Pemerintah (SAP) maka sarana untuk itu terus dilakukan perbaikan, seperti pada awal tahun kami baru dapat buku Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD dari Kementerian Dalam Negeri, dan kami juga sudah mengajukan aplikasi e-BLUD ke Kementerian Dalam Negeri dan akan dilakukan pendampingan, paparnya.

Kami menyadari bahwa pejabat/petugas pengelolan keuangan BLUD RSU NH tidak memiliki latar belakang pendidikan akuntasi, walaupun demikian kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan dengan mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh ARSADA maupun lainnya, namun demikian kami tidak menutup diri bila ada tambahan tenaga yang mempunyai  latar belakang Akuntasi untuk ditempatkan di RSU Nurdin Hamzah, tutupnya.

Sementara Kadis Kesehatan Kabupaten Tanjabtim belum membalas Konfirmasi yang dilayangkan RJC. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait