rakyatjambi.co, JAMBI- Jajaran Kepolisian Daerah Jambi berhasil membongkar jaringan praktek kedokteran ilegal dengan tenaga kerja Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi, Sabtu (22/10/16).
Wakapolda Jambi Kombespol Nugroho mengatakan, Jaringan pratek kedokteran ini telah beroperasi sejak Agustus 2016 lalu dengan total pasien sebanyak 74 orang. Sementara untuk tarif di bandrol mulai harga Rp 1,5 juta hingga Rp 15 Juta.”Ini berkat kejelian anggota kita. Mereka hanya melayani kesehtan seperti sulam alis,tanam benang dan memancungkan hidung, serta menarik dagu,”katanya
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan yakni LYF warga negara asing (WNA) asal tiongkok dan dua warga negara asal indonesia (WNI) VC asal jakarta dan ML asal jambi, ketiga tersangka memiliki peran masing masing.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal 122 huruf (A) UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 75 ayat (2) sub pasal 76 UU RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 85 ayat (2) sub pasal 55 ayat (1) sub pasal 86 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau pasal 185 ayat (1) sub pasal 42 ayat (1) , (2) UU RI no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.”tersangka LYF akan kita langsung serahkan ke Transmigrasi dan dua orang lagi akan kita proses. Kasus ini masih kita kembangkan,”jelas Wakapolda Jambi.(TIM)