Polres Batanghari Tangkap HN Pengedar Shabu Asal Desa Bungku

795 views

BATANGHARI – Polres Batanghari menggelar Pers rillis terkait adanya penangkapan satu orang pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Batanghari, tepatnya diwilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Jum’at (12/01).

 

Kapolres Batang Hari AKBP, Bambang Purwanto, SIK mengatakan, pelaku ini berinisial “HN” berusia 40 tahun dengan pekerjaan petani. Pelaku diamankan bersama barang buktinya diwilayah Mentiling, RT 11 Dusun Johor, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.

 

“Ternyata pelaku ini juga merupakan target operasi yang sudah lama dicari oleh pihak Satres Narkoba kami. Saat kami geleda pelaku membawa tas selempang berwarna coklat yang berisi barang bukti 102 paket plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,64 gram,”Katanya.

 

Dilanjutkan Kapolres Bambang, saat pihaknya melakukan proses pengembangan, pelaku memberikan keterangan kalau dirinya membeli narkoba jenis shabu tersebut dijaringannya wilayah daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

 

“Pelaku ini membeli dari salah seorang warga Sungai Bahar berinisial “IN”, dan pelaku mengakui sudah melakukan transaksi bersama IN sudah tiga kali. Dan saat ini, IN sudah masuk dalam daftar pencarian orang”Terangnya.

 

Bambang juga menjelaskan, dari keterangan pelaku, terakhir dirinya membeli shabu tersebut sebanyak satu kantong seharga Rp.8.500.000, setelah itu barulah pelaku menjualnya kembali dengan sistem eceran atau sudah berbentuk paket paket kecil.

 

“Dari pembelian tersebut, pelaku menjual kembali dengan harga eceran, mulai dari Rp.150.000 hingga Rp.200.000 untuk perpaketnya, dengan estimasi keuntungan yang didapatnya sebesar Rp.12.500.000,”Ungkapnya.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hukuman penjara,”Tambahnya.(RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait