Polres Tanjab Barat Sita 660 Gram Sabu Asal Aceh

1471 views

img1466756668491

-Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Ekowijaya-

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Seorang Budak Narkoba M. Safi’i alias fi’i warga Jalan Sri Sudewi, Rt 07, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, jambi dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat pada Selasa (21/06/16).

Dari tangan Bandar narkoba berusia 30 tahun tersebut Polisi berhasil menemukan barang haram Narkotika jenis Shabu seberat 664,16 gram dan satu butir pil ekstasi warna hijau.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Sumartono menyebut, Penangkapan
Tersangka Safi’i berawal dari laporan warga.“Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada informasi transaksi shabu shabu, mendengar laporan tersebut anggota kita melakukan pembututan, sekira pukul 21.00 wib dijalan beringin daerah tungkal ilir terjadi transaksi dan dicurigai seseorang, kemudian dikejar ketangkap, ditindak lanjuti dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan didapatlah barang shabu dan satu butir pil ekstasi,” Kata Kappoles Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono Jumat siang, (24/06/16) dimapolres.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui Barang bukti Shabu dan pil ekstasi berasal dari seorang Bandar besar yang ada di Aceh yang akan diedarkan di tanjab barat.” Berasal dari aceh dan akan diedarkan disini (Tanjab Barat),” Bebernya.

Saat ditanya apakan tersangka safi’I merupakan jaringan Nasional dan internasional, AKBP Sumartono menjawab masih dalam proses penyelidikan.“Masih dalam penyelidikan, tersangka pemain baru” Tukasnya

Selain Shabu dan ekstasi, dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp. 361.000, satu timbangan digital, satu unit HP merk Samsung dan 3 pack plastik putih bening.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka Safi’i kini mendekam disel tahanan Satnarkoba Polres Tanjab Barat. Safi’i dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2016 dengan ancaman hukuman selama 7 hingga 20 kurungan penjara.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait