Muara Bulian – Aturan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Batanghari saat ini telah berakhir, sesuai dengan keluarnya surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 44 tahun 2021, yang mana status PPKM di Batanghari turun kelevel 2. Selasa (21/09).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari Amir Hamzah mengatakan, akibat turunya angka kasus covid-19 di Kabupaten Batanghari, Pemerintah pusat kembali mengeluarkan surat edaran melalui Imendagri, dimana untuk PPKM di wilayah Sumatera khususnya Kabupaten Batanghari saat ini sudah turun menjadi level 2.
“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah pusat saat ini PPKM level 3 sudah berakhir. Atas turunya level PPKM, masyarakat diberikan berbagai kelonggaran untuk menjalankan segala aktivitas, hanya saja tetap sama dengan penerapan pada PPKM level 3 sebelumnya, yang mana masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak terlalu bereuforia, karena jika lengah maka PPKM di Batanghari akan kembali naik,”Kata Amir.
Sementara itu, atas turunnya PPKM kelevel 2 tersebut, dalam Imendagri Pemerintah Daerah juga di anjurkan untuk capaian vaksinasinya minimal 50 persen, dan saat ini pun Pemerintah yang terdiri dari TNI, Polri serta tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan terus saling menggencarkan pelaksanaan vaksinasi untuk umum.
“Proses vaksinasi saat ini terus digencarkan, serta masyarakat pun terlihat sangat berantusias tinggi untuk mengikuti vaksinasi, sehingga angka kasus covid-19 mulai bisa ditekan. Bahkan sasaran vaksinasi terhadap para remaja pun juga sudah terus dilaksanakan, baik di Fasilitas kesehatan hingga di Sekolah-sekolah,”Terang Amir.
Dengan Demikian, atas turunnya PPKM kelevel 2, kabupaten Batanghari saat ini berada pada zona kuning, dan setiap Kecamatan pun juga sudah berada pada zona kuning, hanya saja terakhir di Kecamatan Muara Bulian saja yang berada pada zona orange.(RUD).