Putusan MA Melolos Caleg Eks Napi Koruptor Ditolak Puluhan Mahasiswa

1046 views

Jambi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi, Senin (17/9/2018) mengadakan unjuk rasa, yang di mulai di simpang depan Bank Indonesia (BI) Jambi hingga menuju depan gedung DPRD Provinsi Jambi.

Berdasarkan rilisnya, Puluhan mahasiswa ini mengadakan unjuk rasa dikarenakan putusan Mahkamah Agung Nomor putusan 45/P/HUM/2018 yang berkaitan dengan Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilu yang dalam isinya diperbolehkan, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat melalui dibatalkannya peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang kontra dari kebijakan tersebut.

Menurut Koordinator lapangan, Yano Saputra dalam rilisnya, putusan MA tersebut secara tidak langsung mampu mengancam dan membahayakan NKRI, melalui Perwakilan Rakyat/penyampaian lidah rakyat yang tidak bermoral.

Maka dari itu, HMI cabang Jambi menegaskan 4 poin sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden RI untuk membuat membuat Perpu yang berkaitan dengan pembatasan hak politik terhadap mantan terpidana korupsi dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia sebagai langkah konstitusional.

2. Mendesak UU Nomor 7/2017 pasal 245 huruf g untuk segera dilakukan perubahan.

3. Menolak putusan MA mengenai mantan narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat.

4. Mendukung PKPU Nomor 20/2018 untuk segera diintegrasikan dalam undang-undang Pemilu.”Dengan hal ini kami mengawal demokrasi secara bersama-sama, agar Indonesia umumnya dan Jambi khususnya bebas dari tikus berdasi,” pungkas Yano Saputra.

Berdasarkan pantauan dilapangan Aksi ini dijaga oleh pihak kepolisian.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait