MUARASABAK, RJC – Senin 26 September 2022, Satuan Lalulintas (SATLANTAS) POLRES Tanjung Jabung Timur (TANJAB TIMUR) melaksanakan Sosialisasi keselematan berlalulintas.
Disampaikan AKP Agung Prasetyo Soegiono Kasat Lantas Polres Tanjab Timur hari ini kita melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalulintas kendaraan Roda 2 (R2). Adapun lokus sosialisasi SMPN 21 Keramas Kecamatan Muarasabak Barat Tanjab Timur. Ungkapnya.
Sasaran sosialisasi hari ini yakni Siswa/i SMPN 21 Keramas Muarasabak Barat lanjut Kasat Lantas. Sosialisasi keselematan berlalulintas Gunakan helm bagi pengendara maupun penumpang R2. Anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Dilarang menggunakan knalpot brong dan tetap Patuhi aturan lalulintas untuk keselamatan.
Kasat Lantas didamping Personel unit Kamsel Satlantas Polres Tanjab Timur berupaya para Pelajar dapat mengerti pentingnya keselamatan dalam berlalulintas, ucapnya.
Di dalam aturan UU No 22 Tahun 2009 telah menjelaskan bahwa setiap pengendara ranmor harus memiliki SIM dan salah satu syarat memiliki SIM adalah usia minimal 17 Tahun. Tentunya apabila membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan R2 akan terjerat dengan hukum, terang Kasat Lantas.
Sebagai saran alternatif Menggunakan kendaraan umum jika ada/jasa ojek dan juga bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah, para orang tua murid untuk mengakomodir jemputan sekolah Lebih aman.
Sekarang setiap sekolah sudah menerapkan sistem zonasi, jadi ada ketentuan jarak antara rumah-sekolah, Selagi bisa ditempuh dengan bersepeda atau berjalan kaki, kenapa tidak. Bonusnya generasi muda jadi lebih sehat, ramah lingkungan dan yang terpenting untuk keselamatan. Tentunya peran orang tua bertanggung jawab besar atas keselamatan anaknya. Jelas Kasat Lantas. (4N5)