JAMBI – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 135 Kota Jambi, Jalan Posos RT. 44, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah Kota Jambi terancam tak milik akses jalan masuk gerbang Sekolah.
Diketahui hal tersebut di karenakan tanah yang di tempati Sekolah tersebut diduga bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda) melainkan milik orang lain. Di duga Tanah yang ber atas namakan Nidar Sefriati tang terbit di tahun 1995 dengan nomor sertifikat : 3485.
Hal itu di jelaskan langsung oleh Paman dari Ibu Nidar Sefriati mengatakan bahwa luas keseluruhan tanah yakni 3600 m2 dan tanah yang dibangun di SD tersebut 2000m2 hingga tersisa selus 1600 m2.
Saat SD tersebut akan dibangun Nidar pemilik tanah sudah menemui Lurah Talang Bakung yang saat itu di pimpin oleh Bapak Imam Nawawi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi.
“Saat ditemui mereka mengatakan akan diselesaikan secara prosedur, namun sampai saat ini penyelesaian itu belum selesai hingga suami almarhumah Ali berinisiatif untuk memagar tanah yang ia miliki,” jelasnya, Jum’at (29/10/21).
Dirinya juga mengatakan, pengurusan tanah telah di lakukan dari tahun 2006 yang mana pemilik tanah sudah sampaikan kepada Kepala Dinas terkait hingga menyusun surat pada bulan Januari 2021 yang di sampaikan kepada Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan diteruskan ke Dinas Pendidikan.
“Kita sudah beberapa kali mendatangi ke Dinas terkait, namun tidak ada respon, hingga pemilik tanah berinisiatif untuk memagar tanah tersebut,” katanya.
Dirinya berharap kepada Pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi terbaik karena ini juga menyangkut masa depan anak-anak. “Kalau bisa kita cari solusi lain, ini juga menyangkut masa depan anak-anak untuk bersekolah,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Imam Sarwono,Guru SD Negeri 135 Kota Jambi mengatakan bahwa persoalan tanah telah di bicarakan di tahun 2000-an, yang mana ini merupakan tanah pribadi. “Menurut keterangan mantan Lurah dulu yang di pimpin oleh Bapak Imam bahwa tanah itu, tanah hibah atau waqaf dari keluarga pemilik tanah,” tuturnya.
“Kita juga pernah menanyakan hal ini ke Dinas terkait dan saat ini masih menunggu keputusan, karena kita tidak bisa putuskan persoalan ini,” tutupnya.
Pihak Kecamatan yang saat itu melakukan pengawasan menerangkan bahwa pemagaran tanah tersebut benar adanya karena pihak pemilik tanah berkoordinasi ke Kecamatan untuk melakukan pemagaran.
“Kami selaku mendampingi membenarkan adanya aktifitas pemagaran, karena ini merupakan tanah pribadi miliknya. Persoalan tanah ini pun kita baru ini mengetahui nya saat pemilik tanah silahturahmi ke Kecamatan,” tutupnya. (Dre)