Seorang WNA Myanmar Bakal Dideportasi

1012 views

Jambi – Kantor Imigrasi Kelas I Jambi akan mendeportasi seorang Warga Negara Myanmar bernama Thiha Myo Htet Swe alias Kukuh Sitohang, karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Deportasi pria berusia 39 tahun tersebut akan dilaksanakan pada 23 Agustus mendatang.

Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha, pendeportasian dilakukan setelah Thiha selesai menjalani masa hukuman penjara dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang berakhir pada 12 Agustus yang lalu. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Warga Negara Asing yang telah selesai menjalani hukuman pidana, maka yang bersangkutan harus dideportasi ke negara asalnya dan masuk dalam daftar penangkalan.“ WNA berstatus terpidana di Indonesia yang selesai menjalani hukumannya harus dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan. Tetapi mungkin kami akan mengajukan permohonan kepada pimpinan kami apa bisa yang bersangkutan tidak masuk dalam penangkalan, mengingat dia ada isteri dan anak-anaknya yang membutuhkan perlindungan,”ujar Heru Santoso Ananta Yudha, Selasa (21/8/2018).

Dijelaskannya, Pihak Kanim Jambi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Myanmar untuk pemulangan warga negaranya tersebut dan pihak kedutaan telah mengeluarkan Dokumen Perjalanan untuk yang bersangkutan. Thiha Myo warga negara Myanmar ini merupakan WNA ke 10 yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jambi selama kurun waktu 2018 .

Thiha Myo alias Kukuh Sitohang diamankan oleh pihak Imigrasi pada 14 Desember tahun lalu saat sedang mengurus pembuatan paspor. Petugas curiga bahwa Thiha merupakan warga negara asing karena tidak dapat menjawab pertanyaan dari petugas wawancara paspor. Pria yang mempunyai isteri WNI dan tiga orang anak tersebut mendaftar melalui antrian paspor online dengan melampirkan KTP, KK dan Akte kelahiran atas nama Kukuh Sitohang yang diduga palsu.

Kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum dan pria yang sudah tinggal selama lima tahun di Indonesia tersebut oleh Pengadilan Negeri Jambi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dan denda Rp 5.000.000.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait