Sidang Gugatan JMS, Pemkab Tanjabtim Bakal Hadirkan Lima Saksi

1280 views

MUARASABAK – Gugatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke Pengadilan Negeri Kota Batam, terkait penabrakan Jembatan Muara Sabak (JMS) oleh tug boat PT. SCM milik Toni Daud, terus berjalan. Sidang kali ini, Pemkab Tanjabtim menghadirkan 5 orang saksi. “Agenda sidang nanti yaitu mendengarkan keterangan saksi. Hari ini (kemarin, red) tim Kejaksaan dan tim pengacara Pemkab Tanjabtim yang membawa 5 orang saksi akan diberangkat. Kemungkinan hari Kamis (27/7) mendatang sidangnya akan dilaksanakan,” kata Sekda Tanjabtim, H. Sudirman,SH.MH, diruang kerjanya, Selasa (25/7).

Sekda menjelaskan, bahwa Lima orang saksi tersebut, yakni dari Dinas PU Kabupaten Tanjabtim, Kementerian PU dan masyarakat yang mengetahui kejadian saat penabrakan JMS tersebut. Kelima orang saksi tersebut sudah dilakukan breafing. “Untuk sementara ini kita menghadirkan Lima orang saksi untuk dibawa PN Batam. Untuk selanjutnya kita belum tau apakah saksi akan bertambah atau tidak,” jelasnya.

Sekda menduga, Jika Pemkab Tanjabtim menang pada persidangan di PN Batam tersebut, proses ganti ruginya akan masih panjang. Kemungkinan pihak Toni Daud minta perbandingan dan kasasi. Kalaupun dengan putusan yang dikeluarkan PN Batam Pemkab Tanjabtim menang, namun Toni Daud tidak menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 21 milyar, maka aset-aset miliknya akan disita. “Kalau kita menang dan Toni Daud tidak menyanggupi untuk melakukan ganti rugi, ya kita akan sita aset-asetnya, kemudian kita lelang dengan murah,” sebutnya.

Saat ini Pemkab Tanjabtim sudah menelusuri dan mengumpulkan aset-aset kapal milik Toni Daud. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Syahbandar terkait aset-aset yang dimilikinya. Kalau diperkirakan, dengan aset-aset Toni Daud, jika dilelang bisa mencapai Rp 21 milyar. “Namun jika dalam pelelangan itu jumlah uangnya melebihi Rp 21 milyar, maka sisanya akan tetap dikembalikan. Tapi kalau kurang, kita tetap akan menjual aset-asetnya yang masih ada. Aset kapal milik Toni Daud itu banyak,” ungkapnya.

Dulu, kata Sekda, Toni Daud hanya menyanggup ganti rugi sebesar Rp 6 milyar, itupun dari asuransi. Namun itu dulu, tapi sejak September 2016 lalu, antara Toni Daud dan pihak asuransi sudah putus hubungan. Jadi menurutnya, kecil kemungkinan kalau Toni Daud mempunyai niat untuk mengganti rugi. “Namun kita tetap minta ganti rugi. Nanti setelah kita diputuskan menang, langsung di eksekusi. Kita akan meminta putusan dari Pengadilan, apa-apa saja yang harus dibayarkan, seperti denda, jumlah ganti ruginya dan yang lainnya. Pihak Toni Daud harus membayar sesuai waktu yang telah ditentukan,” tukasnya.(Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait