Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Struktur perangkat daerah dipemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal mengalami perubahan dari sebelumnya. Hal ini setelah diterbitkannya PP No 18 Tahun 2016 tentang struktur perangkat daerah, sebagai tindak lanjut dari UU No 23 Tahun 2014 lalu.
Pemerintah Kabupaten sendiri, saat ini tengah mengusulkan sebanyak 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Peltu sekda tanjabbar, Jeter Simammora mengatakan, jika OPD ini sendiri bakal disahkan dalam Sidang Paripurna di DPRD Tanjung Jabung Barat, yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.” Kalau tidak ada halangan tanggal 8 september nanti, Ranperda OPD diketuk palu,” Ujarnya.
Kata dia, sesuai mekanisme, usai disahkan dalam Paripurna DPRD, Ranperda OPD ini selanjutkan akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi yang telah diberikan oleh Pemprov, akan kembalikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk kembali dibahas dan disahkan menjadi Perda.” Setelah dievaluasi oleh Pemprov, akan dibahas kembali untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda,” Sebutnya.
Dirinya menyebutkan, dalam Ranperda ini, ada 32 formatur Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yang siap diusulkan oleh Pemkab Tanjabbar. Yang terdiri dari Dinas, Badan, Sekretariat dan Inspektorat.” Direncnakan 32 SKPD. 24 Dinas, 5 berbentuk Badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan serta Inspektorat,” Terangnya.
Kata Jeter, dalam Organisasi Perangkat Daerah terbaru ini nanti terjadi beberapa perubahan. Ada dinas yang serta ada juga dinas yang digabungkan ke dinas lainnya. Seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan akan dijadikan satu Dinas saja. Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan akan dilebur menjadi tiga dinas.” BKBPMP dilebur jadi tiga yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” Bebernya.
Menurutnya, selain dua dinas tersebut, ada beberapa dinas lain yang juga akan dimerger. Seperti PPKTB yang salah satu fungsinya akan dimerger ke dinas pekerjaan umum.” Dinas PU nantinya akan menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman serta Dinas PU dan Penataan Ruang,” Pungkasnya.
Ditambahkannya, begitu juga dengan dinas pendidikan, akan kembali disatukan dengan dinas kebudayaan dan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.” Sementara Disporabudpar akan menjadi Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga,” Tutupnya.