rakyatjambi.co, SENGETI–Lolos dari prosesi tes kesehatan, psikotes dan tes narkoba bukan jadi jaminan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) dari partai politik dan jalur perseorangan bisa menjadi peserta Pilkada serentak tahap II, 15 Februari 2017 mendatang. Pasalnya dari sisi syarat administrasi mayoritas bapaslon bermasalah.
Seperti dalam pengumuman syarat administrasi yang di sampaikan oleh Suparmin Komisioner KPU Muarojambi masih ada syarat yang belum terpenuhi diantaranya leges ijazah, tidak pada sekolah asal, visi-misi bakal calon belum di tandangani.
Diterangkan Suparmin, untuk bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Ivan Wirata dalam persyaratan bakal bupati ada Empat syarat berkas yang belum memenuhi syarat dan harus di perbaiki sampai tanggal 4 Oktober 2016, yang pertama tunggakan pajak yang dalam persyaratan 5 tahun terahir yang belum ada 2011-2012 dan 2013. Ke dua, struktur kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU 2015, ketiga Ijazah SMA Ivan Wirata legaslisirnya Dinas Pendidikan Provisi Jambi, terahir belum menyediakan foto pasangan calon.
Sedangkan bakal calon wakil bupati Dodi sularso, fotokopi ijazah yang diserahkan merupakan hasil sken, tunggakan pajak 2011-2012 – 2013 dan 2014 masih dalam proses.” syarat-syarat yang kurang harus di lengkapi sampai waktu yang telah kita tentukan jika tidak akan di TMS kan,” tegasnya.
Samahalnya dengan pasangan balal calon yang kedua yaitu pasangan calon perseorangan Abun yani dan Suharyanto, untuk syarat bupati yang pertama tidak mempunyai tunggakan pajak sampai masih dalam proses, fotokopi ijazah SMA belum di legalisir, pasfotonya belum ada hitam putih dan foto kopi leges harus di samakan.
Selanjutnya pasangan calon Agustian Mahir-Suswiyanto, yang pertama SK tim kampanye formatnya masih berbeda, visi-misinya belum di tandatangan Cawabub dan riwat hidup tandatangan tidak mengenai matrai. Untuk wakil bupati, suswianto, tanda tangan daftar riwat hidupnya tidak kena matrai, pasfoto kurang, visi misi belum ditandatangan, Ijazah S1 tidak melampirkan fotokopi yang di legalisir.
Terakhir pasangan calon bupati wakil bupati Masna Busro-Bambang Bayu Suseno, khusus Masnah leges Ijazah Aliyah tidak di sekolah asal, tunggakan pajak masih dalam proses, sedangkan Bambang Bayu Suseno ijazah tidak sesuai dengan sekolah asal, leges ijazah S1 bukan oleh kampus melainkan notaris, Fotokopi ijazah masih kurang satu.” kekurangan syarat sudah kami sampaikan kepada tim penghubung melalui rapat pleno penyampaian hasil verifikasi syarat administrasi dan kekurangan tersebut dideadline diserahkan pada 4 Oktober ini, ” tambah mantan wartawan senior ini.(yop).