Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi saat ini sedang meminta masukan kepada Kejaksaan Tinggi dan BPK terkait Perpanjangan Kontrak pembangunan Pasar Tradisional Angso Duo, hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi Zumi Zola kepada awak media usai meninjau Samsat Jambi, Kamis (8/2).”Pemprov meminta masukan dari kejaksaan tinggi, kepada BPK nanti semua rekomendasi itulah yang menjadi dasar kami (Pemprov) untuk dapat memutuskan seperti apa, ” Sebut Zola.
Menurut Zola hal yang terpenting adalah dasar Hukum kesepakatan antara pihak Pemprov dengan Developer (Pengembang) untuk penyelesaian pembangunan Angso Duo Tersebut.”Kita yang paling penting itu adalah dasar hukumnya, kerja sama ini kan berdasarkan kesepakatan, hitam diatas putih antara Pemerintah Provinsi dengan Developer (Pengembang). Berapa nilainya, kalau mau diperpanjang berapa lama, kalau mau diperpanjang secara hukum developer harus melakukan apa kepada Pemprov, ” Ucap Zola.
Zola menambahkan Keterlibatan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak kalah penting, karena para pedagang berada dibawah naungan Pemkot. “Dan juga tidak kalah pentingnya kerjasama dengan pemkot yang membawahi para pedagang, ” Tambah Zola.
Dikatakan Zola, saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sedang menunggu hasil dari rekomendasi pihak Kejati dan BPK. “Yang paling penting adalah hukumnya dlu, dari kami (Pemprov) hitam diatas putihnya sudah kami penuhi artinya kewajiban kami sudah kami penuhi, waktu sudah diberikan, itu berdasarkan kesepakatan yang ada, dan sekarang sudah habis waktunya, seperti apa sekarang? Kami akan tunggu, ” Tutup Zola.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).