Temuan BPK RI Pada Pembangunan WFC 5,7 M, Dinas PU Belum Surati Rekanan

1371 views

084335_korupsibirokrasi

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Apri Dasman mengaku tengah
mempersiapkan surat resmi yang akan dilayangkan kepada pihak rekanan. Terkait, Isi suratnya soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) sebesar Rp 5,7 Miliar yang disampaikan oleh Inspektorat pada Tanggal 7 juni 2016 lalu.

Apri menyebut, Temuan BPK atas pekerjaan bagian dari pembangunan Water Front City (WFC) atau Anjungan Marina Pengabuan Permai, Seperti pekerjaan pembersihan permukaan laut pasca pekerjaan WFC Yang dinilai BPK jika pekerjaan itu tidak perlu dilaksanakan.” itu salah satu item yang yang menjadi temuan BPK.‎” Ujarnya.

Apri mengatakan, Meski pihaknya belum menyampaikan secara resmi temuan BPK kepada rekanan, Namun pernyataan secara lisan telah sampaikan pihaknya ke kontraktornya.” Kita sampaikan itu waktu cek fisik beberapa waktu lalu.” Bebernya sembari menyebutkan jika rekanan bersedia mengembalikan temuan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Selain surat rekomendasi tersebut, Pihak Ispektorat juga melayangkan surat teguran oleh BPK atas kelalaian kepada ini Dinas PU dalam
pelaksanaan kegiatan.” Kita juga sampaikan teguran oleh BPK terhadap kelalaian Dinas PU dalam pelaksanaan kegiatan hingga menimbulkan kerugian negara. Karena pengawasan langsung dari Dinas,” Ujar Johanes Chaniago Kepala Inspektorat Tanjab Barat.

Menurut Johanes, Dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) disebutkan bahwa Dinas PU terkesan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada, sehingga menyebabkan kerugian negara.” Jadi dalam satu rekomendasi BPK, Kita bisa layangkan sampai lima surat, Kalau surat yang sifatnya pembinaan sekarang sedang
diteken pak Wabup, Tapi yang bersifat krusial sudah kita layangkan.” Tandasnya.(eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait