JAMBI – Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Provinsi Jambi beberapa hari lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara beberapa pengurus termasuk ketua harian. Langkah ini diambil sebab ingin membenahi dan memfokuskan untuk kemajuan organisasi kedepannya.
Sebelumnya, Ketua PERPANI Provinsi Jambi, Heri Yanto, dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus lalu diterangkan, bahwa telah terjadi Dinamika Organisasi di tubuh Pengurus PERPANI Provinsi Jambi, yang mengarah pada yang tidak sejalan dengan Anggaran Dasar PERPANI 2024 Pasal 15 ayat 2.
Mengenai hal ini, Rezi Try Alfiansyah Selaku Kabid Perencanaan dan Anggaran menerangkan bahwa, dalam hal pemberhentian sementara beberapa pengurus itu tidak melanggar AD/ART Perpani.
“Pemberhentian sementara beberapa pengurus itu sah dilakukan ketua, tidak melanggar aturan, dan bukan lelucon. Pesan saya, tolong dibaca lagi SK yang dikeluarkan, dan baca ulang lagi AD/ART Perpani 2024, jangan asal statement lah, apalagi mengecap Ketua tidak mengerti konstitusi organisasi” jelasnya, Senin (11/08/2025) malam.
“Saya secara pribadi juga tidak akan mundur selangkah pun untuk mengawal Ketua Perpani Jambi Heri Yanto menyelesaikan tugas hingga kepengurusan berakhir” tegas Kabid Perencanaan dan Anggaran Perpani Jambi yang juga pernah duduk sebagai Sekretaris Perpani Kota Jambi.
Dilain sisi, saat dikonfirmasi media ini via panggilan telepon WhatsApp, Heri Yanto, Selaku ketua PERPANI Provinsi Jambi menjelaskan alasan terkait SK pemberhentian sementara beberapa pengurus itu bahwa langkah ini semata-mata untuk kemajuan PERPANI Jambi.
“saya tidak ingin ribut sana-sini, kita sama-sama besarkan PERPANI. Keputusan ini untuk kemajuan PERPANI Provinsi Jambi kedepannya,” jelasnya.
“Saya dan para pengurus aktif lainya lebih mementingkan persiapan kita dalam penyelenggaraan untuk Kejurprov ke depannya, insyaallah persiapan menuju kejurprov tidak ada kendala.” tutupnya. (*)






