Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Selain mencemari sungai akibat tidak bagusnya bendungan limbah, PT. Persada Alam Jaya (PAJ) saat ini belum juga mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC) dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab barat Jambi yang telah beroperasi selama dua tahun ini terancam ditutup.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjab Barat (KPPT), Suparjo melalui oleh Kasi pemrosesan Nanik.”Jadi perizininan belum mengeluaran izin IPLC karna masih dalam taraf proses,”ujar Nanik.
Dia menjelaskan, sebagai perusahaan yang masih terbilang baru beroperasi, PT PAJ telah menyalahi aturan dan perizinnan yang ada.”Seharusnya bagi perusahaan perusahaan yang mau berinvestor di tempat kita (Kabupaten Tanjab barat) diharapkan sebelum mereka beroperasi sudah harus melengkapi izinnya dulu. Itu prosedur yang benar, seharusnya seperti itu. Akan tetapi kalau mereka sudah beroperasi duluan sebenarnya sudah menyalahi aturan,”terangnya.
Nanik menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke Bupati Tanjab Barat tentang belum adanya izin IPLC yang dikantongi PT PAJ. bahkan pihaknya meminta kepada Bupati untuk menutup sementara operasi PT. PAJ hingga persoalan limbah selesai dan izin pembuangan limbah dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.