Hartman Manap : Tidak perlu menunggu 3 bulan, cukup 2 minggu sekali bisa
Jambi – Palang Merah Indonesia (PMI) di tugaskan oleh pemerintah sejak tahun 1980 sedangkan untuk PMI Kota Jambi di minta oleh Pemerintah Provinsi Jambi sejak tahun 1979 sebelum keluar PP 18 tahun 1980 Palang Merah Indonesia sudah bekerja, pada zaman dahulu PMI Nasional yang berada di Jakarta yang pada waktu itu sudah mempunyai transfusi donor darah, maka dari itu PMI kota Jambi yang sesuai dengan PP tersebut harus menjamin kualitas mutu dan keamanan dari darah tersebut sehingga aman di pakai untuk di tunjukkan kepada pasien, hal tersebut langsung di katakan oleh kepala PMI kota Jambi Hartman Manap saat dikonfirmasi oleh Wartawan RakyatJambi.co, Rabu ( 1/3/2017 ).”Maka dari itu peralatan kami semakin meningkat, agar masyarakat mengetahui darah tersebut dari PMI atau tidak kami berinisiatif untuk membuat seperti lambang atau logo PMI yang ada di setiap kantong darah,” terang Hartman Manap.
Tujuan dari logo atau lambang yang ada di setiap kantong darah PMI tersebut adalah, agar masyarakat mengetahui bahwa darah tersebut merupakan dari PMI, dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan darah yang tidak normal atau sudah kadaluarsa.”Jadi masayarakat juga tau bahwa darah itu bagus dan layak untuk di pakai oleh pasien, karena darah tersebut bersih dan tidak terindikasi penyakit,” tambahnya.
Perlu diketahui pihak nya juga untuk saat ini sudah mempunyai alat – alat yang cukup canggih dan tidak lagi menggunakan alat yang sering di sebut Elisa, karena menurut nya alat tersebut dalam pemprosesannya cukup lama, karena proses waktu nya 40 hari baru darah tersebut di ketahui bahwa mempunyai penyakit, maka dari itu untuk saat ini PMI Kota Jambi sudah mempunyai alat yang lebih canggih lagi agar pada saat pengambilan darah langsung bisa terdeteksi dengan cepat hanya dengan waktu 7 hari saja darah tersebut sudah bisa di kategorikan memiliki penyakit atau tidak.”Nama alatnya itu Clia, kita tidak perlu lagi menunggu lama untuk mengetahui darah tersebut terdeteksi penyakit atau tidak” katanya.
Kegunaan dari alat tersebut adalah untuk menjaga kualitas mutu dan kualitas keamanan kantong darah yang ada di PMI Kota Jambi, karena mutu dan kualitas keamanan darah merupakan salah satu aturan dan prosedur pemerintah Provinsi Jambi.”Kami ini meningkatkan mutu pelayanan, agar masyarakat itu merasa nyaman apa bila mendapatkan darah dari kami, dan tidak perlu khawatir dengan hal – hal yang tidak di inginkan,” jelasnya.
Dia juga berharap agar masyarakat mengetahui dengan adanya alat yang baru tersebut, tidak perlu menunggu selama 3 bulan yang ingin mendonorkan darah namun saat ini hanya perlu dengan waktu 2 Minggu masyarakat bisa mendonorkan darahnya dan tidak lagi menunggu dengan waktu yang cukup lama.” Jadi apabila masyarakat yang sudah mendonorkan darahnya itu akan menunggu waktu 3 bulan untuk mendonorkan darah nya lagi, dan karena dengan adanya alat yang baru ini bisa mendonorkan darahnya dengan waktu dua Minggu sekali,” pungkasnya.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)