Anggota Polres Merangin Ringkus Pelaku Pencabulan

1655 views

Foto.(1)

“Pelaku mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban”
rakyatjambi.co,‎MERNGIN – Tindak pidana pencabulan diwilayah hukum Polres Merangin kembali terjadi, kali ini pencabulan terjadi menimpa Bunga (nama samaran-red) yang masih berumur 16 tahun warga Desa Talang Kawo, Kecamatan Bangko. ‎

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini,‎ kejadian berawal pada saat orang tua kandung korban melaporkan kepada pihak Polres Merangin, bahwa anaknya Bunga telah di setubuhi pelaku. Berkat dari laporan tersebut, aparat kepolisian langsung membekuk pelaku pencabulan berinisial BB (19), warga Siau.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin Munggaran Kartayuga, melalui Kasat Reskrim Iptu Fahrurrozi, saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan,  Senin 25 Juli 2016. “Ya benar kita berhasil mengamankan pelaku pencabulan. Dari pengakuan pelaku, Pencabulan itu terjadi bulan Mei yang lalu, perbuatan pelaku dilakukan di salah satu Rumah kosong yang berada di Desa talang Kawo, Kecamatan Bangko, “ungkapnya.

Dari hasil penyidikan terhadap  pelaku katanya,  Pelaku juga mengakui bahwa bunga telah di setubuhi sebanyak 4 kali layaknya suami istri, ” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 81, 82 Undang -Undang nomor 35 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 sampai 15 tahun. “Kasus ini terus kita kembangkan, ”


pungkasnya.(anto)‎

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait