Debt Collector Perampas Mobil Mahasiswa Diciduk Polisi

1316 views

IMG-20160725-WA0007 IMG-20160725-WA0007

—Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya—

rakyatjambi.co,KOTA JAMBI- Dua Debt collector perampas mobil milik nasabah dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Unit reskrim polsekta telanaipura rabu lalu (20/07/16) Sekitar pukul 18.05 WIB saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung yang berlokasi di jalan Penerangan Simpang Rimbo Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombespol Bernard Sibarani melalui Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf menyebutkan, Kedua Debt collector berstatus tersangka itu ialah Andres Naiko Sinaga (36) warga Perum Kota Graha, rt 44, Rw, 06 Kelurahan Mendalo Darat, Kacamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi dan Riston Napitupulu (37) warga Perum Aur Duri, Blok c No 38 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota jambi.‬“Mendapat informasi tersangka berada simpang rimbo kemudian team opsnal yang di pimpin langsung kanit buser menangkap tersangka tanpa perlawanan.”Kata Kompol Ahmad Bastari Yusuf.

Kapolsek mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korbannya Kiki Ramadhan (19) seorang Mahasiswa warga rt 02, RW, 10 Desa Pamenang Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin pada 19 juli 2016 lalu.

‪Dijelaskan Kapolsek,saat kejadian korban yang sedang mengendarai mobil miliknya Daihatsu xenia warna putih tiba tiba diberhentikan secara paksa oleh tersangka di depan SPBU simpang pucuk telanaipura dan korban dipaksa turun dari mobilnya. Setelah Berhasil merampas mobil korban tersangka membawanya ke belakang kampus Unja Telanipura.“Mobil korban di bawa ke belakang unja dan tinggalkan di belakang unja oleh tersangka,” ungkapnya.

Atas Perbuatannya, tersangka Naiko Sinaga dan Riston Napitupulu kini harus mendekam disel tahanan Mapolsek Telanaipura, keduanya dikenai pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait