99 Persen Resto & RM Terkemuka Tidak Memiliki Sertifikat Halal

1409 views

img1469524032218

IMG-20160725-WA0008

“YLKI Kota Jambi Desak Gubernur Jambi keluarkan Surat Edaran”

rakyatjambi.co, JAMBI–Setelah mendapat laporan dari LP-POM MUI Provinsi Jambi, 99 persen Resto dan Rumah Makan terkemuka di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, beroperasi tidak mengantongi sertifikat halal, YLKI Kota Jambi dibawah komando Ibnu Kholdun, langsung melayangkan surat kepada gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli Nurdin.

Dalam surat yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Jambi, tertanggal 25 Juli 2016 nomor 33/JMB-VII/2016 prihal penting, mendesak serta meminta ketegasan gubernur jambi segera membuat Surat Edaran Wajib Memiliki Sertifikat Halal.

Melalui surat tersebut juga disampaikan oleh YLKI kepada gubernur, bahwa dalam hasil rapat mereka dengan LP-POM MUI Provinsi Jambi, ada resto dan Rumah Makan menyimpan makanan halal dan tidak halal di satu tempat seperti Abadi Suite.

Menginggat persoalan tersebut tidak bisa disepelekan kata Ibnu, sebagai lembaga yang memiliki fungsi melindungi konsumen, mereka akan terus mengkroscek secara bergilir resto dan rumah makan yang ada di Jambi. “Jika masih ditemukan kejanggalan dilaoangan nanti kami bekerjasama dengan pihak pemerintan dan pihak terkait lainnya akan bertindak lebih tegas karena ini bukan persoalan kecil, ” tegasnya.(yop)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait