rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Masih adanya hotel di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang membayar pajak menggunakan sistem perhitungan sendiri (self assesment), membuat Pemerintah Daerah meradang dan mengambil langkah tegas. Pemkab memberi Deadline selama 60 hari kepada pemilik hotel guna melakukan pelunasan kurang bayar pajak.
Kadispenda Tanjab Barat Yon Heri mengakui, Pajak Hotel dihitung dengan self assesment. Dimana pihak hotel melakukan perhitungan, penyetoran dan laporan sendiri.
“Ternyata setelah dilakukan Audit oleh BPK, yang dilaporkan pemilik hotel berupa pajak, setelah dilakukan perhitungan ada kekurangan. Kita Dispenda memang menetapkan berdasarkan hasil laporan dia (Hotel,red) dan ada kekurangan,”Ujarnya.
Untuk itu tindak lajut yang dilakukan, Pemilik Hotel harus membayar yang namanya kurang bayar pajak.”Kita sudah terbitkan yang namanya surat ketetapan kurang bayar. Jadi yang diterbitkan SPT, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kurang bayar,”tutur Yon Heri.
Hingga kini ketetapan sudah berjalan. Hotel diberikan waktu selama 60 hari untuk membayar.”Yang namanya pembayaran tidak bisa sekaligus. Jangan nanti gara-gara bayar pajak, hotel bangkrut. Kenyamanan usaha dia kita pertimbangkan, penerimaan Daerah dari pajak juga kita upayakan penagihan,”sebutnya.
Diakuinya hal ini terjadi pada tahun 2015. Dan dirinya berharap di tahun 2015/2016 tidak terjadi lagi. “Untuk itu Ditahun 2016 ini kita sudah menerapkan setiap perusahaan yang dalam hal ini hotel, hotel melampirkan buku tamu. Jadi kalau buku tamu ada, kita bisa melihat omset dari hotel selam kurun waktu dia menjadi kewajiban pajak,”Pungkasnya.(eko)