Bejat, Ayah Tega Tiduri Anak Tiri Hingga Berkali-kali

2055 views

IMG-20170316-WA0000

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- AB (60), warga RT 08 Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat bisa dikatakan ayah biadab. Karena AB telah tega memperkosa anak tirinya RN (16) yang masih duduk di bangku Sekolah. AB terpaksa berurusan dengan polisi, pasalnya sang istri yang merasa tidak senang dengan perbuatan AB melaporkannya ke pihak berwajib.”Dan berbekal laporan itu kemudian tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Betara Pandit Wasianto, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Dan tersangka langsung diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjabbar,”ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono.

Dikatakan Kapolres, persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap RN sudah berulang kali.”Ya, perbuatan biadab pelaku diakui sudah beberapa kali. Pernah di hotel setia jaya Kuala Tungkal. Dari hasil visum memang alat vital korban ada luka. Artinya memang ada tindakan mengarah ke persetubuhan,” terangnya.

Persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri ini bermula ketika istri pelaku sedang tidak di rumah . Korban yang tidak lain anak Tiri dari istri ketiganya yang dinikahi sekitar 8 tahun itu sedang tidur, lantas pelaku AB meraba kaki korban RN, lalu tersangka naik keatas tubuh RN.

Korban sempat meronta, namun pelaku berupaya membujuk dengan dalil mengobati penyakit belatung yang ada di dalam tubuh korban, selanjutnya diberi minuman dan tertidur.

Pelaku membuka celana korban dan melancarkan Aksinya hingga beberapa kali.

Akibatnya korban RN pada pagi harinya merasa kesakitan dialat kelaminnya dan menceritakan kejadian ini sebulan kedepan kepada sang ibu. Peristiwa itu kemudian diketahui Istri pelaku Lisnawati. Kemudin Lisnawati marah Lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betara pada tanggal 08 Maret 2017 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, kepada petugas AB akhir mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Yang mengejutkan, AB mengaku telah 5 kali menyetubuhi anak tirinya itu.”Tersangka akan kami kenakan pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubhan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Agus.

Selain meringkus tersangka AB, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju tidur warna merah motif Hello Kity, satu helai celana tidur motif Hello Kity serta satu helai celana dalam perempuan warna Biru motif batik.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait