BKIPM Dirikan Posko Penampungan 3 Jenis Ikan Berbahaya Yang Ada di Jambi

2145 views

Jambi – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi lakukan Sosialisasi serta membuka Posko untuk penyerahan 3 Jenis Ikan berbahaya yakni Arapaima, Piranha dan Aligator yang ada di Provinsi Jambi, Selasa (3/7).

Pembuatan posko ini sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan Arapaima di Sungai Brantas yang mengancam ekosistem ikan lokal. Selain mendirikan Posko, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-kan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis di kota Jambi. Diantara nya adalah Pasar Ikan Hias TAC, Ardi Aquarium Simpang Kawat, Johor Jaya Aquarium, Posfilex, masyarakat di sekitar Danau Sipin dan Danau Teluk.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Ade Samsudin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 – 31 Juli 2018 di Posko Penyerahan Ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum.”Apabila sampai batas waktu berakhirnya  pembukaan Posko ini, masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku” Himbau Ade Samsudin.

Lanjutnya, kepada pemilik ikan Piranha, Aligator dan Arapaima yang tidak mengindahkan intruksi tersebut bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sampai Rp 2 Miliar.

Arapaima masuk didalam daftar 152 ikan berbahaya dan invasif. Ikan Arapaima Gigas ukurannya bisa mencapai 3 meter. Ikan Arapaima dikenal sangat rakus dan kerap memangsa ikan-ikan kecil yang berada di perairan lepas. Ikan lainnya yang termasuk kategori berbahaya dan invasif yaitu piranha. Piranha yang hidup di Amazon Brasil sangat berbahaya bila dibawa ke Indonesia dan dilepasliarkan. “Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistem laut. Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” Pungkas Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait