Jambi – Sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, yang melibatkan Ewan Malik, Saifudin dan Arfan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (21/3).
Hasil pantauan dilapangan terlihat massa memadati ruangan sidang. Dua orang terdakwa yakni Arfan beserta Erwan Malik dipintai keterangan dihadapan Majelis Hakim.
Saat proses persidangan berlangsung Arfan mengatakan dirinya mengakui bahwa untuk memperlancar rencana pembagian uang, Ia melakukan pertemuan di salah satu Hotel yang ada di Kota Jambi. “saya menganggap pak kalau pertemuan diluar itu saya rasa aman,” ungkap Arfan.
Selain itu juga JPU juga mempertanyakan kepada Arfan terkait dengan uang yang senilai lima milyar.” dengan uang yang nilainya lima milyar dari mana uang tersebut diperoleh,” tanya JPU kepada Arfan.
Lanjut, Arfan menjawab pertanyaan JPU dan mengungkapkan bahwa uang yang nilainya lima milyar diperoleh dari hasil pinjaman dari seseorang yang bernama Asiang.” uang tersebut saya pinjam kepada Asiang pak,” ungkap Arfan.
Sementara itu dalam pengakuan Erwan, Terkait dengan permintaan fee proyek, Erwan mengatakan untuk fee proyek jalan layang pimpinan dewan yang meminta kepada dirinya. “Pimpinan Dewan minta Fee Proyek pada saat pertama kami di panggil, saya bersama pak arpan” Terang Erwan.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).