Konferensi Pers Polres Batanghari Ungkap Anak Dibawah Umur Tersangka Perusakan Mapolsek Bathin XXIV

862 views


Muara Bulian – Jum’at, (28/06) Hari ini Polres Batanghari Melakukan konferensi pers tentang kasus pengrusakan Mapolsek Bathin XXIV, yang di laksanakan di Kantor Polres Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP. Muhammad Santoso, S.H,S,I,K mengatakan, Sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi, dari hasil pemeriksaan telah di tetapkan 17 orang tersangka perusakan Mapolsek yang mana 3 di antaranya masih di bawah umur dan 14 di antaranya dewasa. Dengan inisial “S”, “R”, “DK”, “AS”, “K”, “AR”, “SD”, “ES”, “IG”, “N”, “MAR”, “MAF”, “HAM”, “AAP”, “AMR”, “AY” dan “AZ”. Dari hasil pemeriksaan mereka telah mengakui perbuatanya atas melakuan perusakan terhadap Mapolsek Bathin XXIV dengan cara memecahkan kaca menggunakan Batu Bata, Kayu Balok, dan sejumlah alat lainnya.

Mereka melakukan perusakan ini atas dasar adanya ketidakpuasan mereka terhadap pelaku, karena korban meninggal dunia sehingga mereka ingin menghakimi pelaku dengan sendiri, secara spontan melakukan pengrusakan tersebut. Jadi berdasarkan hasil keterangan sudah di tetapkan ada 3 orang sebagai provokator, salah satunya berinisial “S” yang mana sebagai Kepala Desa di Desa tersebut. Yang mana seharusnya ia yang bertanggung jawab, ini malah membiarkan saja atas tindakan perusakan tersebut. Berdasarkan keterangan hal ini terjadi di karenakan warga menginginkan pelaku yang pertama kali di bawa ke Mapolsek, akan tetapi saat dicari warga, pelaku telah di amankan ke Polres jadi secara spontan warga emosi dan melakukan pengrusakan di Mapolsek Bathin XXIV.

Untuk tersangka sendiri rata-rata berasal dari Desa Aur Gading wilayah sebrang dan warga desa tetangganya yaitu durian luncuk. Mereka melakukan ini karena mereka merasa masih satu ikatan keluarga. Dan untuk peran atau posisi Kepala Desa disini dia sebagai penyuruh atau mengerahkan warga, serta menjadi penanggung jawab dalam hal itu mengajak masanya. Bukannya menghimbau tapi malah mengerahkan warganya untuk melakukan tindakan anarkis.

Pasal yang di terapkan atas kasus ini Pasal 170 Jo 160 Sub 406 KUHP, untuk hukumannya sendiri Pelaku harus wajib lapor. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait