Terlibat ‎Jual Beli Senpi, KS dan HB Diringkus Petugas Polres Merangin

2161 views

Foto Pelaku

rakyatjambi.co, MERANGIN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merangin, melalui Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) berhasil meringkus dua pelaku sedang transaksi Senjata Api‎ rakitan (Senpi) di Tabir sekitar Pukul 16.00 WIB, pada Senin (8/8). Kedua pelaku tersebut yaitu KS(38) warga Kroya Pamenang dan HB (36) warga Desa Kandang Tabir, Kabupaten Merangin.

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, kejadian berawal disaat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Senpi di wilayah Tabir. Tak menunggu lama, ‎anggota Buser Sat Rekrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan Senpi tersebut sekitar Pukul 13.00 WIB, Senin kemarin (8/8).

Dari hasil penggeledahan, kedua korban tertangkap tangan sedang melakukan transaksi Senpi jenis senjata laras pendek rakitan di pinggangnya KS. Setelah ‎melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,  ternyata KS membeli Senpi tersebut dari saudara HB.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Fachrur Rozi, saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan mengatakan, untuk barang bukti kedua pelaku sudah kita amankan guna melakukan proses lebih lanjut.” Untuk barang bukti dan kedua pelaku sudah kita amankan, dan kasus ini akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Fachrul Rozi mengatakan, sebagaimana dalam undang-undang darurat Nomor 12,  Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang senjata api, akan dikenakan ancaman hukum 10 tahun penjara.” Kedua pelaku dikenakan UU darurat No 12 Tahun 1951pasal 1ayat 1 tentang senjata api, dan akan dikenakan hukuman minimal 10 tahun penjara,” tandasnya.(anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait